Hot Borneo

Jual Narkotika, 7 Pria dan 1 Wanita Ditangkap di Bantaran Sungai Martapura

apahabar.com, BANJARMASIN – Sederet kasus peredaran narkotika di wilayah perairan diungkap Direktorat Kepolisian Air dan Udara…

Sederet kasus peredaran narkotika di wilayah perairan diungkap Ditpolairud Polda Kalsel. Delapan dari tersangka, satu wanita, Kamis (25/8). Foto-apahabar.com/Muhammad Syahbani

apahabar.com, BANJARMASIN – Sederet kasus peredaran narkotika di wilayah perairan diungkap Direktorat Kepolisian Air dan Udara Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditpolairud Polda Kalsel).

Tercatat sepanjang Juli-Agustus sebanyak lima kasus narkotika di perairan diungkap Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel.

Sedang total tersangka yang diamankan sebanyak delapan orang. Pria berinisial RH (43), AM (48), S (32), ZA (39), HF (40), SA (24), BS (26) dan seorang wanita berinisial J (46).

“Tersangka totalnya delapan orang. Tujuh laki-laki dan satu perempuan. Semua warga Banjarmasin,” ujar Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Takdir Mattanete diwakili Plt Kasubdit Gakkum, Kompol Budi Prasetyo, Kamis (25/8).

Dari hasil pengungkapan lima kasus ini, polisi menyita barang bukti narkotika berupa sabu-sabu dengan total seberat 3,34 gram, serta 841 pil carnophen campuran.

Tersangka SA (24) dan BS (26) ditangkap di bantaran Sungai Martapura, Jalan Sungai Jingah, Banjarmasin Utara, Banjarmasin, Selasa 12 Juli 2022 lalu.

Barang bukti narkoba yang diamankan, satu paket sabu seberat 1,74 gram yang disembunyikan dalam tisu dan bungkus snack.

Tersangka ZA (39) dan HF (40) yang merupakan perantara ditangkap di bantaran Sungai Martapura, Jalan Pasar Lama Laut, Banjarmasin Tengah, Banjarmasin, Jumat 29 Juli.

Dari keduanya barang bukti narkoba yang disita berupa satu paket sabu seberat 0,73 gram serta barang bukti lain berupa uang tunai total Rp 450 ribu.

Tersangka S (32) ditangkap di bantaran Sungai Martapura, Jalan Sungai Miai, Banjarmasin Utara, Banjarmasin, kedapatan menjual 208 butir pil psikotropika mengandung karisoprodol kepada petugas yang melakukan penyamaran sebagai pembeli pada Senin 1 Agustus lalu.

Tersangka RH (43), AM (48) ditangkap di Bantaran Sungai Martapura, Jalan Pasar Lama Laut, Banjarmasin Tengah, Banjarmasin, Jumat 12 Agustus.

Dari keduanya petugas menyita 768 butir obat psikotropika mengandung berbagai kandungan seperti alprazolam, valdimex diazepam dan yang lainnya.

Selain itu disita pula uang tunai senilai Rp 5,3 juta lebih dari RH (43) dan AM (48).

Terakhir tersangka J (46) ditangkap di bantaran Sungai Martapura, Jalan Tanjung Berkat Ujung, Teluk Tiram Banjarmasin Barat, Banjarmasin, Jumat 16 Agustus.

Dari tersangka J (46) petugas menyita satu paket sabu seberat 0,87 gram dan uang Rp 330 ribu.

Modus para tersangka kata Kompol Budi dengan menjual narkoba dalam paket-paket kecil maupun dengan besaran sesuai permintaan atau pesanan calon pembeli.

Penindakan tegas terhadap peredaran narkoba termasuk di area pesisir sungai memang terus dilakukan.

“Penjual ini memanfaatkan wilayah perairan termasuk pesisir sungai, kami khawatirkan peredaran sampai ke kapal-kapal apalagi di wilayah kita ini ada titik-titik labuh jangkar strategis di wilayah Tabaneo,” kata Kompol Budi.

“Ada indikasi peredaran ke arah pengguna jasa perairan ini dikhawatirkan karena sangat berbahaya bagi keselamatan perairan,” lanjutnya.

Sejumlah Pasal termasuk Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narotika dan atau Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika digunakan.

Lalu, ada pula Pasal 197 Jo Pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang diubah dalam Pasal 60 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Dari lima laporan laporan polisi tersebut, empat di antaranya dalam pemberkasan dan satu laporan polisi berkas perkaranya sudah lengkap (Tahap II).