Jual Emas Palsu di Kalteng, 2 Warga Amuntai HSU Diciduk Polisi!

Dua warga Amuntai, Hulu Sungai Utara (HSU) diciduk polisi lantaran menjual emas palsu di Kelurahan Bangkuang, Kurau Kuala, Barito Selatan (Barsel), Kalteng.

Ilustrasi penjual emas. Foto-net

apahabar.com, BUNTOK - Dua warga Amuntai, Hulu Sungai Utara (HSU) diciduk polisi lantaran menjual emas palsu di Kelurahan Bangkuang, Kurau Kuala, Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng).

Keduanya masing berinisial MS dan K. Pelaku MS berperan sebagai penjual, sedangkan K adalah pembuat. 

Tak tanggung-tanggung, lima warga Kelurahan Bangkuang menjadi korban tipu daya pelaku. 

Bahkan keduanya berhasil meraup cuan mencapai Rp300 juta. 

Namun kenikmatan mereka tak bertahan lama. Kasus tersebut keburu terungkap setelah korban melaporkannya ke Satreskrim Polres Barsel.

"Sebab, emas yang dibeli korban kepada para pelaku luntur atau berubah warna. Ternyata emas itu palsu alias imitasi," ucap Wakapolres Barsel, Kompol Johari, Rabu (15/2).

Awalnya, kelima korban membeli emas kepada pelaku yang berjualan di Pasar Mingguan, Bangkuang.

Adapun harga belinya yakni Rp840 ribu per gram.

Namun setelah dipakai sekian lama, ternyata warna emas berubah menjadi keputihan. 

Merasa aneh, korban pun mencoba menjualnya kembali kepada pedagang emas lainnya, namun tidak ada satu pun yang berminat. 

"Korban yang merasa ditipu mencoba menemui tersangka di tempatnya berjualan, namun sudah tidak ada. Hingga akhirnya korban melaporkan kasus ini ke Kapolsek Karau Kuala," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku memberikan nota pembelian emas kepada korban dengan alamat toko fiktif yang ada di Amuntai.

"Jenis emas palsu yang dijual tersangka mirip dengan emas 99. Berupa gelang, kalung dan perhiasan lainnya," pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.