Jual Belikan Pupuk Bersubsidi, 2 Warga Marindi Tabalong Diamankan Polisi

Dua warga Desa Marindi, Haruai, Tabalong diamankan polisi karena diduga melakukan penyalahgunaan pupuk bersubsidi

Barang bukti mobil dan pupuk bersubsidi yang disita Polres Tabalong. Foto: Humas Polres

apahabar.com, TANJUNG - Dua warga Desa Marindi, Haruai, Tabalong diamankan polisi karena diduga melakukan penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

Kedua pelaku masing-masing berinisial YF alias Iyus (44) dan AH alias Jainul (37). Keduanya ditangkap saat berada di Jalan Trans Tanjung-Kalimantan Timur, tepatnya di depan Polsek Muara Uya, Kamis (22/12) dini hari.

Penangkapan keduanya berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada warga yang menjual pupuk bersubsidi.

"Mendapat laporan tersebut petugas dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan keduanya," kata Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo, Kamis (22/12).

Sutargo bilang, menurut pengakuan AH, ia membeli pupuk tersebut dari YF di Desa Marindi untuk dibawa dan dijual kembali di wilayah Kecamatan Kuaro, Paser, Kaltim.

Atas perbuatan keduanya, mereka disangkakan dengan tindak pidana telah menyalahgunakan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh pihak lain selain produsen, distributor dan pengecer resmi.

"Keduanya telah memperjualbelikan pupuk bersubsidi dan atau penyalahgunaan alokasi pupuk bersubsidi bukan peruntukannya," terang Sutargo.

Pada peristiwa tersebut petugas menyita barang bukti berupa 1 mobil pikap warna putih dan 2 mobil pikap warna hitam serta  272 karung pupuk phonska dan urea atau seberat 13,6 ton dan 1 buku tabungan.