Kalteng

Jual Air Isi Ulang Pakai Galon Bermerek Prof, Warga Palingkau Kapuas Ditangkap

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Karena menjual air minum isi ulang menggunakan galon merek Prof, seorang warga…

Barang bukti air galon isi ulang yang dijual oleh tersangka SR warga Kelurahan Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalteng. Foto-Irfansyah

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Karena menjual air minum isi ulang menggunakan galon merek Prof, seorang warga Kabupaten Kapuas, Kalteng, berinisial SR (49) dilaporkan ke polisi dan ditangkap.

SR ditangkap aparat Satresktrim Polres Kapuas pada Rabu, (23/6) di rumahnya di Jalan Pemuda kilometer 24, Kelurahan Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung.

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang mengatakan, ditangkapnya SR berawal adanya laporan dari pihak PT Bandangan selaku pemilik usaha penjualan air kemasan merek dagang Prof yang merasa dirugikan atas kegiatan usaha yang dilakukan oleh terlapor.

“Jadi, berdasarkan laporan dari pihak Prof selaku pemilik merek yang sah, kami kemudian melakukan proses penyelidikan sehingga pada hari Rabu pukul 11.00 WIB terlapor kami tangkap,” katanya di Mapolres Kapuas, Kamis (24/6).

Kristanto bilang, SR dilaporkan karena memproduksi air minum isi ulang dengan menggunakan galon merek Prof. Adapun air isi ulang yang diproduksi terlapor perharinya mencapai sekitar 500 galon.

“Produksinya cukup besar sekali sehingga merugikan pihak Prof selaku pemilik resmi merek Prof dan usaha yang dilakukan terlapor sudah berjalan selama 3 tahun,” ucapnya

Menurut Kasat Reskrim, dalam menjalankan usahanya terlapor memiliki beberapa orang karyawan dan air isi ulang yang diproduksinya dengan menggunakan galon merek Prof dijualnya disekitar Palingkau dan Kota Kuala Kapuas.

“Jadi, terlapor memproduksi air isi ulang banyak-banyak lalu dijualnya di sekitaran Palingkau dan Kota Kapuas. Terlapor saat ini sudah kami amankan beserta barang bukti untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujar Kristanto Situmeang.

Atas perbuatan tersebut, SR disangkan dengan pasal 100 ayat 1 UU Nomor 2 tahun 2016 tentang merek dan indikasi gografis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.