JPU Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo: Tunggu Putusan PTUN

JPU memutuskan untuk menolak eksepsi dari Baiquni Wibowo. SIkap tersebut disampaikan sampai munculnya putusan PTUN.

Terdakwa Baiquni Wibowo (foto: apahabar/BS)

apahabar.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Baiquni Wibowo dalam kasus Obstruction of Justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Selain itu, JPU juga meminta kepada Majelis Hakim agar melanjutkan perkara terdakwa Baiquni Wibowo menuju tahap selanjutnya, yaitu agenda pemeriksaan saksi.

“JPU dalam perkara ini memohon agar majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Baiquni untuk keseluruhan,” ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (3/11).

Baca Juga: OC Kaligis Jadi Kuasa Hukum Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel, Bersaksi Sidang Hendra

JPU juga menyatakan bahwa surat dakwaan untuk Baiquni Wibowo telah sesuai, sebagaimana dengan ketentuan KUHAP pasal 143 ayat 2. Oleh sebab itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk bisa melanjutkan perkara ini.

“Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Baiquni Wibowo dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara,” ungkapnya.

Minta Hakim Terima Eksepsi

Sebelumnya, Baiquni dalam pembacaan eksepsinya meminta hakim untuk menerima eksepsinya dan juga menghentikan sementara proses pemeriksaannya, hingga ada putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berkekuatan hukum lengkap atau inkracht.

Baca Juga: JPU Hadirkan Eks Kasat Reskrim Polres Jadi Saksi di Sidang Hendra Kurniawan

“Meminta Hakim untuk menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi atas nama saudara terdakwa Baiquni Wibowo, untuk menangguhkan dakwaan dan menunggu sampai dengan putusan hakim PTUN berkekuatan tetap,” ungkap kuasa hukum Baiquni Wibowo dalam membacakan eksepsi di PN Jaksel, Rabu (26/10).

Diketahui, Baiquni Wibowo didakwa merusak CCTV yang membuat proses penyidikan kasus kematian Brigadir J. Dalam kasus ini, Baiquni didakwa dengan UU ITE.

Selain Baiquni Wibowo, ada enam tersangka lain yang juga diduga ikut melakukan Obstruction of Justice. Mereka ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto.