Nasional

Jokowi: Kenaikan Gaji PNS Bulan Depan

apahabar.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjanjikan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan direalisasikan…

Ilustrasi Gaji PNS. Foto-Serambinews.com

apahabar.com, JAKARTA- Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjanjikan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan direalisasikan mulai April mendatang, plus rapel gaji ke-13 dan ke-14. Hal itu disampaikan Jokowi, menanggapi sejumlah PNS yang menagih janji kenaikan gaji.

Hal itu dikatakan Jokowi di sela meresmikan Jalan Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni – Terbanggi Besar, Lampung Selatan, Jumat (8/3/2019).

Saat memberikan sambutan, Jokowi mengaku sempat ditanya oleh sejumlah aparatur sipil negara (ASN) perihal aturan hukum yang menjadi dasar kenaikan gaji PNS di 2019.

“Jadi waktu saya salam-salaman, nanya gaji naik kapan?,” kata Jokowi di lokasi peresmian dilansir dari CNBC Indonesia.

Jokowi menjelaskan, bahwa aturan kenaikan gaji hak abdi negara saat ini tengah difinalisasi. Kepala negara memastikan, gaji PNS akan naik pada April 2019 dengan rata-rata 5%.

"Ini PP-nya baru disiapkan. Saya kira ini Maret ini akan selesai, sehingga awal april nanti sudah bisa diberikan kenaikan itu kepada Bapak Ibu sekalian. Dirapel plus gaji 13 dan 14, tapi bulan berikutnya menjelang lebaran," kata Jokowi dikutip dari Kumparan.

Baca Juga: Buku "Satu Malam di Baitullah Bersama Jokowi" Diluncurkan

Terhitung sejak Januari 2019, gaji para hak abdi negara sejatinya sudah otomatis mengalami kenaikan, sesuai dengan rencana Jokowi menaikkan gaji PNS rata-rata 5%.

Namun, karena aturan belum diteken, maka kenaikan gaji belum dibayarkan kepada para PNS. Jokowi pun memastikan, bulan depan PNS sudah bisa mendapatkan kenaikan gaji.

Bendahara negara pun menyiapkan alokasi anggaran sekitar Rp 215 triliun untuk membayar gaji PNS dan pensiunan, yang mencakup kenaikan gaji rata-rata 5%, pembayaran gaji ke-13, dan penyaluran THR tahun depan.

Dikutip dari Kumparan, sebelumnya, pemerintah telah menganggarkan kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri dalam APBN tahun 2019 rata-rata sebesar 5 %. Untuk pelaksanaan undang-undang APBN tersebut, masih harus dibuatkan Peraturan Pemerintah atau PP selaku aturan turunannya.

Selain PNS serta anggota TNI dan Polri aktif yang akan menerima kenaikan gaji, para pensiunan juga akan menerima kenaikan yang sama.

Kementerian PAN RB mengaku, draft RPP kenaikan gaji dan pensiun tersebut sudah rampung pada akhir Januari lalu. Selanjutnya, Kemen PANRB mengajukannya kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.

Baca Juga:Berdesak-desakan, Presiden Jokowi Naik KRL dari Stasiun Tanjung Barat ke Bogor

Editor: Aprianoor