Nasional

JK Tolak Usulan Pengelolaan Zakat Layaknya Pajak

apahabar.com, JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menolak usulan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)…

Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla. Foto-detikcom

apahabar.com, JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menolak usulan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Bambang Sudibyo terkait model pengelolaan dan pengumpulan zakat dirancang seperti sistem pengelolaan pajak yang bersifat wajib. Menurut JK pada zakat itu merupakan ibadah wajib dalam agama.

Sehingga katanya negara tidak berwenang untuk memberikan kewajiban untuk membayar zakat, seperti halnya pajak. Sebaliknya, negara hanya bisa mendorong masyarakat untuk menjalankannya.

Baca Juga:Cek Situs BUMN, 11 Ribu Lowongan Kerja Bakal Dibuka

“Zakat itu urusan manusia dengan Tuhan,” kata JK dikutip dari Tempo.co saat memberikan sambutan dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional BAZNAS di Solo, Senin (4/3) malam.

Campur tangan pemerintah untuk mewajibkan pembayaran zakat seperti halnya pajak juga sulit diterapkan. “Kalau ada yang tidak membayar pajak sanksinya jelas, ditahan atau didenda,” katanya.

Dia menyebut pemerintah akan kesulitan menentukan sanksi bagi pelanggar pembayar zakat. “Di akhirat hukumannya lebih berat,” ungkapnya.

Baca Juga:Menristekdikti akan Resmikan Gedung Proyek IDB di ULM

JK menyebut, selama ini banyak masyarakat yang memberikan zakatnya langsung kepada warga miskin di sekitarnya. “Tidak semua lewat BAZNAS,” timpalnya. Namun, hal itu juga harus diapresiasi sebagai bentuk kepedulian pembayar zakat terhadap lingkungan sosial di sekelilingnya.

Dia justru lebih mendukung BAZNAS tetap berbentuk seperti halnya lembaga amal. JK menyebut bahwa BAZNAS harus bekerja lebih keras untuk memperoleh kepercayaan dari masyarakat untuk menyalurkan zakatnya. “Janganlah BAZNAS menjadi birokratis,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bambang Sudibyo menyebut bahwa tradisi pengelolaan pengumpulan zakat yang dibangun oleh Rasulullah SAW dan para sahabat mirip dengan pengelolaan pengumpulan pajak, yaitu bahwa zakat itu bersifat wajib seperti wajibnya pajak. "Dan juga dipungut oleh negara seperti halnya pajak," tandasnya.

Baca Juga:Laptop Nyambung ke Projector, Oknum Guru Nonton Film Porno Disaksikan Murid

Editor: Ahmad Zainal Muttaqin