Kalsel

Jika TMS, Pelamar CPNS Masih Diberi Kesempatan Memperbaiki di Masa Sanggah

apahabar.com, BANJARMASIN – Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Banjarmasin diharapkan bersiap. Sebab hasil seleksi…

Foto- Ilustrasi penerimaan CPNS. Foto-Istimewa.

apahabar.com, BANJARMASIN – Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Banjarmasin diharapkan bersiap.

Sebab hasil seleksi administrasi pendaftaran CPNS 2019 diumumkan pukul 10.00 Wita pada 16 Desember nanti.

Bagi mereka yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi diberi kesempatan menyanggah hasil tersebut. Masa sanggah berlaku selama 3 hari mulai dari 16 hingga 19 Desember 2019.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) nomor 23/2019.

Tujuh hari setelah masa sanggah, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan memberikan jawaban dari sanggahan yang dilakukan pelamar.

“Pelamar yang dinyatakan TMS diberikan waktu sanggah maksimal 3 hari pasca pengumuman dan instansi diberikan waktu maksimal 7 hari untuk menjawab sanggahan pelamar,” ujar Kabid Mutasi ASN BKD Banjarmasin, Fauzan.

Dia menyebutkan apabila ada kesalahan teknis pada sistem website SSCASN, maka pelamar bisa memperbaikinya di masa sanggah.

Misalnya ada nilai IPK yang terbaca tidak sesuai oleh sistem dan membuat pelamar dinyatakan TMS, padahal harusnya memenuhi syarat.

“Syarat syarat yang masih diragukan dan perlu dilengkapi, untuk mendukung kelengkapan berkas pelamar juga,” ucapnya.

Namun masa sanggah itu tidak berlaku untuk dua hal. Pertama, pendaftar salah input data. Kedua, pendaftar kurang mencantumkan dokumen.

“Yang jelas, masa sanggah tidak dimaksudkan untuk unggah ulang dokumen atau perbaikan data. Tidak bisa menambahkan dokumen atau memperbaiki salah input,” pungkasnya.

Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 Sudah Bisa Dilihat

Baca Juga:6 Pelamar CPNS Disabilitas Batola Bertarung di Jalur Umum

Reporter : Bahaudin Qusairi
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin