Politik

Jika Tak Tertib, KPU: Penonton Debat Harus Keluar

apahabar.com, JAKARTA – Pasca debat Pemilu keempat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan evaluasi. Salah satunya, disepakati…

Suasana saat Debat Presiden keempat. foto-net

apahabar.com, JAKARTA – Pasca debat Pemilu keempat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan evaluasi. Salah satunya, disepakati jika penonton tak tertib, maka harus keluar.

Tindakan tegas itu diambil KPU kepada penonton yang tidak tertib saat menyaksikan debat capres cawapres kelima Pilpres, Sabtu, 13 April 2019, nanti.

“Hasil evaluasi debat keempat ini, untuk debat kelima nanti kami sepakat untuk melanjutkan kerja komite damai,” kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan usai Rapat evaluasi debat keempat Pilpres 2019 di Kantor KPU, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (01/04/2019).

Baca Juga: Kampanye di Makassar, Jokowi: Saya Terus Berjalan Beriringan dengan Pak Jusuf Kalla

Dengan debat kelima nanti ini, lanjut Wahyu, arahan dari rapat untuk komite damai lebih tegas. Sehingga KPU, Bawaslu, TKN dan BPN sepakat untuk debat kelima bila ada pengunjung debat, undangan debat yang tidak tertib, mengganggu suasana debat maka komite damai akan mengeluarkan yang bersangkutan dari ruang debat.

“Siapapun dia karena bagi KPU, bagi Bawaslu, debat ini juga pelayanan kita kepada seluruh rakyat Indonesia khususnya masyarakat pemilih. Sehingga kita juga harus menjaga kepentingan masyarakat pemilih yang menonton di rumah warga net untuk dapat menyimak debat itu dengan nyaman,” paparnya.

KPU, kata dia, sudah mencatat nama-nama oknum pengunjung atau penonton yang tidak tertib saat berlangsungnya acara debat capres.
“KPU merekomendasikan kepada TKN dan BPN agar debat kelima yang bersangkutan tidak diundang,” tuturnya.

Namun demikian, kata Wahyu, tidak ada larangan bagi kandidat yang menegur audiens saat debat.

“Tidak diatur, jadi kita mengatur terkait dengan kandidat salah satu aturannya adalah tidak menyerang secara personal. Tetapi aturan kepada pendukung itu kan ada, salah satunya adalah tidak memprovokasi dan tidak melakukan ucapan-ucapan pada saat kandidat itu berbicara,” papar Wahyu.

Oleh karena itu, tambah dia, siapapun pendukung yang hadir apabila dia tidak tertib maka komite damai akan mengeluarkan.
“Itu sudah komitmen rapat kita dan KPU, Bawaslu akan bersikap tegas untuk itu demi menjaga kepentingan masyarakat Indonesia menonton debat juga warganet yang menonton mungkin di rumah masing-masing,” katanya.

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu, Abhan menyebutkan, secara umum bahwa keempat kemarin lebih sempurna dari yang pertama, kedua, dan ketiga. “Apa yang dilakukan pada debat ke-4 ini bisa nanti dilaksanakan sama di debat ke-5,” katanya.

Salah satu contohnya, soal alokasi waktu debat, kemudian masing-masing calon bisa menyampaikan pertanyaan dan jawaban di debat ke-4 ini diatur masing-masing di alokasi waktu dua menit dan ini yang tidak dilakukan pada debat pertama, kedua dan ketiga.

“Dalam denah dengan pengaturan waktu masing-masing alokasi dua menit itu lebih adil dan masing-masing paslon bisa menyampaikan sesuai dengan harapannya. Saya kira itu yang perlu di nanti bisa dilakukan pada debat yang ke-5 pada 13 April 2019,” kata Abhan.

Terkait ketertiban penonton dari masing-masing dua pasangan calon ini tentu harus ada komitmen bersama agar debat terakhir ini menjadikan debat yang baik karena tentunya ini debat terakhir juga menandakan berakhirnya masa kampanye.

“Kampanye sudah dimulai sejak tanggal 23 September sampai pada 13 April pukul 23.59. Diakhir ini harus kita berikan yang terbaik,” ucap Abhan.

Dalam rapat itu nampak hadir Jubir TKN Jokowi-Ma’ruf Amin, Garda Maharsi dan Direktur Relawan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Ferry Mursyidan Baldan.

Debat kelima nanti bertema ‘Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial, Keuangan, dan Investasi, serta Perdagangan dan Industri’ akan disiarkan TvOne, ANTV, Beritasatu TV, dan NET TV.

Debat terakhir ini kembali diikuti dua pasangan capres-cawapres, Jokowi-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Baca Juga:Kapolres Garut Bantah Perintahkan Dukung Salah Satu Capres

Editor: Ahmad Zainal Muttaqin