Jerit Penambang Galian C di HST Usai Gagal Peroleh Izin dari Pemprov Kalsel

Menanggapi hal itu, salah seorang penambang Galian C, Muhammad Ilmi mengatakan bahwa masyarakat sudah berupaya untuk mengurus izin tambang.

Pertambangan batu gunung ilegal di salah satu desa di Kabupaten HST. Foto-Sekdakab HST

apahabar.com, BARABAI - Masyarakat pelaku tambang galian C di Hulu Sungai Tengah (HST), memberi tanggapan usai mendapatkan jawaban dalam pertemuan dengan Dinas ESDM Kalimantan Selatan.

Pertemuan tersebut diketahui membahas perizinan kegiatan pertambangan. Namun diputuskan Dinas ESDM belum dapat memberikan izin, karena tambang galian C tidak mencukupi syarat yang berlaku.

Padahal sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) HST, H Mursyidi, melalui Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHP, Haikal sebelumnya telah menyampaikan bahwa tambang galian C wajib memiliki izin. 

"Perizinan penambangan terkait dengan tambang galian C sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," jelasnya.

Sesuai dengan hasil pertemuan, kegiatan pertambangan dijalankan setelah memperoleh izin dari pemerintah provinsi.

"Kepada para pengusaha galian C yang menuntut agar dapat beroperasi, kami menyarankan agar mengurus perizinan tersebut sampai diterbitkan izin oleh pemerintah provinsi," tegas Mursyidi.

Menanggapi hal itu, salah seorang penambang galian C, Muhammad Ilmi menegaskan bahwa masyarakat sudah berupaya untuk mengurus izin tambang.

"Kami berusaha mengurus izin dengan minta bantuan pemerintah. Namun biaya yang dikeluarkan cukup besar dan tidak sepadan dengan hasil tambang galian C ini," tukas Ilmi.

Bahkan dikabarkan pengusaha yang sudah memperoleh izin pun, kesulitan memperpanjang perizinan karena diminta biaya sebesar Rp1,4 miliar.

"Kalau tambang batubara, mungkin kami mampu mengurus izin dengan biaya  miliaran. Sebaliknya kami hanya penambang pasir dan batu yang tak memperoleh penghasilan sebesar tambang batubara," sesal Ilmi.

Ilmi mengatakan tidak ingin terjadi pertumpahan darah dengan masyarakat hanya karena masalah izin ini.

"Masyarakat ingin bekerja karena sudah sekitar satu bulan tidak bekerja. Otomatis ekonomi terhambat," jelasnya.

Ilmi mengatakan ini terkait masalah perut orang banyak, sehingga diharapkan pemerintah dapat mengerti, "Rencananya masih menunggu Forkopimda HST dulu, baru kami mulai bekerja," tutup Ilmi.