Jemaah Haji Banua Dilarang Bawa Zamzam Saat Pulang

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Selatan (Kakanwil Kemenag Kalsel), HM Tambrin memberikan pesan kepada jemaah haji Embarkasi Banjarmasin yang

Jemaah haji dilarang membawa zamzam dan benda terlarang saat pulang ke Banua. Foto: Kemenag Kalsel

bakabar.com, BANJARBARU - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Selatan, HM Tambrin, memberikan pesan kepada jemaah haji Embarkasi Banjarmasin yang mulai dipulangkan.

Seluruh jemaah haji Kalsel dan Kalimantan Tengah yang tergabung dalam Debarkasi Banjarmasin, dilarang membawa air zamzam.

Larangan itu jelas. Tujuannya untuk mempermudah dan meringankan bawaan saat berada di pesawat.

Jika terbukti membawa zamzam, koper jemaah akan dibongkar dan ditahan, serta dikirim tidak bersamaan dengan kloter.

Meski dilarang, bukan berarti jemaah haji tidak mendapatkan air suci dari tanah Makkah tersebut.

"Seluruh jemaah haji Embarkasi Banjarmasin sudah mendapatkan jatah zamzam. Satu orang mendapat 5 liter," papae Tambrin, Sabtu (22/6).

"Adapun zamzam bagi para jemaah sudah berada di Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin. Sudah lebih dulu didatangkan dari Makkah," imbuhnya.

Di sisi lain, jemaah haji yang pulang juga diimgatkan agar menyiapkan seluruh dokumen yang harus dibawa, tidak ada yang tertinggal. Seperti paspor dan boarding pass.

Jika tercecer atau hilang, jemaah diminta segera mengomunikasikan dengan perangkat kloter. Supaya perangkat kloter atau pembimbing ibadah menyampaikan ke petugas yang ada di Madinah atau di bandara.

Seandainya itu terjadi, maka Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) akan memproses penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

Seperti diketahui, jemaah haji Banua mulai dipulangkan, Sabtu (22/6). Jemaah yang pertama pulang dari Kabupaten Banjar. Mereka tiba di Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin, Minggu (23/6).