Sidang Teddy Minahasa

Jelang Vonis, Hotman Paris Tegaskan Teddy Minahasa Tidak Bersalah

Hotman Paris mengatakan Teddy seharusnya divonis bebas karena sampai saat ini Jaksa belum bisa membuktikan keterlibatan kliennya dalam kasus narkoba.

Hotman mengatakan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, dinilai oleh Tim Kuasa hukum, belum mampu menjerat Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba, Jumat 28 April 2023, Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

apahabar.com, JAKARTA - Hotman Paris selaku kuasa hukum terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa, sangat yakin bahwa kliennya tidak bersalah dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak mampu membuktikan dakwaannya.

Hotman mengatakan Teddy seharusnya divonis bebas, karena JPU tidak bisa membuktikannya secara terang keterlibatan Teddy dalam penjualan narkoba itu.

“Dari 5 kilogram barang bukti, Jaksa tidak bisa membuktikan kaitannya terjadinya transaksi penjualan tersebut kepada pihak lain,” ujar Hotman dalam keteranganya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4) kemarin.

Baca Juga: Duplik Berjudul 'Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi' Teddy Minahasa, Gugat Putusan JPU

Hotman mengatakan dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan, dinilai oleh Tim Kuasa hukum, belum mampu menjerat Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba.

“Yang satu kilogram pertama tidak tahu siapa pembelinya, tidak pernah disita narkobanya. Jadi, bagaimana bisa orang disalahkan kalau barang buktinya tidak ada?” ujarnya.

Teddy, kata Hotman, menyampaikan dakwaan Jaksa sama saja dengan menuduh orang tanpa bukti yang kuat.

“Jadi sama saja itu dengan menuduh seseorang pembunuh, tapi mayatnya tidak ditemukan. Bagaimana bisa disebut ada pembunuhan?” ujarnya.

Baca Juga: Istri Siri Teddy Minahasa Bakal Divonis 10 Mei Mendatang!

Hotman juga menjelaskan bahwa Jaksa juga tidak bisa membuktikan dalam dakwaannya bahwa Teddy benar-benar menerima hasil dari penjualan sabu.

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan Teddy Minahasa bersalah dan melakukan aksi peredaran narkoba dengan menugaskan anak buah serta orang orang terdekatnya untuk terlibat.

Dalam kasus tersebut JPU menutut hukuman mati terhadap Teddy Minahasa dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Teddy Minahasa Mengaku Jadi Korban 'Perang Bintang' di Tubuh Polri

Kasus ini menyeret Teddy Minahasa setelah ia menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.