Kalsel

Jelang Tutup Tahun 2020, Polda Kalsel Blender 2,1 Kilo Sabu

apahabar.com, BANJARMASIN – Menjelang tutup tahun 2020, Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel memusnahan barang bukti sabu…

Proses pemusnahan barang bukti sabu seberat 2,1 kilo lebih oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel disaksikan 13 tersangka di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Kalsel Jalan D.I Panjaitan, Rabu (30/12) pagi. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Menjelang tutup tahun 2020, Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel memusnahan barang bukti sabu seberat 2,1 kilogram lebih.

Pemusnahan barang haram tersebut dilaksanakan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Kalsel Jalan D.I Panjaitan, Rabu (30/12) pagi.

Sabu itu dimusnahkan dengan cara diblender. Kemudian dibuang ke septic tank dan disaksikan para tersangka.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Matsari mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 8 kasus pada periode November-Desember.

Sejumlah tersangka hasil pengungkapan kasus narkoba dihadirkan saat Polda Kalsel melakukan pemusnahan barang bukti sabu. Foto-apahabar.com/M Syahbani

“Tersangka ada 13, 3 perempuan 10 laki-laki,” ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Matsari usai pemusnahan.

Matsari berkata, selain 8 kasus yang sudah dinyatakan P21 ini, ada sejumlah kasus yang masih dalam tahap penyidikan di Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Dijelaskan Matsari, dari barang bukti yang berhasil diamankan sebagai juga sudah disisihkan untuk barang bukti di persimpangan nantinya.

Lebih jauh, dengan adanya pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu ini setidaknya ribuan warga Kalsel bisa tertolong dari ancaman bahayanya.

“Setidaknya ada ribuan warga Kalsel yang bisa terselamatkan dengan adanya pengungkapan kasus ini,” imbuh Matsari.

Ia berharap, para pelaku ini bisa menyadari kesalahannya dan tak melakukan lagi di masa yang akan datang.

“Semoga di tahun 2021 nanti peredaran narkoba bisa berkurang bahkan kalau bisa tak ada lagi. Khususnya di wilayah hukum Polda Kalsel,” tukasnya.