Nasional

Jelang Sidang Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Minta KPK Tunggu Tak Lebih Dari 24 Jam

apahabar.com, JAKARTA – Kuasa hukum Mardani H. Maming, Denny Indrayana meminta semua pihak untuk dapat menahan…

apahabar.com, JAKARTA - Kuasa hukum Mardani H. Maming, Denny Indrayana meminta semua pihak untuk dapat menahan diri dan menghormati sampai proses praperadilan selesai diputuskan. Dirinya pun mengaku akan kooperatif dan menghargai apa putusan praperadilan nantinya.

Hal itu dikemukakan setelah mendengarkan kesimpulan dari pihak pemohon dan juga termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).

"Kami meminta semua pihak untuk sama-sama menunggu putusan praperadilan, yang besok diagendakan akan dibacakan, tak lebih dari 24 jam kok, sabar," ujar Mantan Wamenkumham itu.

Pihaknya pun mengaku sudah mengirim surat sebanyak dua kali kepada pihak termohon, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat tersebut merespon pemanggilan KPK terhadap Mardani H. Maming yang berisi permohonan untuk menghormati apa putusan praperadilan terlebih dahulu.

"Kami sudah berkirim surat kepada KPK, isinya jika ada kondisi hukum yang tetap berjalan, maka pemohon siap untuk hadir dan diperiksa," ungkapnya.

Meski begitu, pihaknya mengaku optimis akan memenangkan praperadilan ini agar tidak perlu lagi ada pemeriksaan kepada Mardani H. Maming.

"Kami optimis bisa memenangkan praperadilan ini. Artinya kan tidak perlu ada pemeriksaan, kalau status tersangkanya dinyatakan batal, tidak sah," kata Denny.

Sidang praperadilan Mardani H. Maming akan diputuskan pada hari Rabu, 27 Juli 2022. Sidang ini menitikberatkan pada status tersangka yang disematkan oleh KPK kepada Mardani H. Maming terkait tudingan kasus suap yang menimpanya. (REGENT)