Nasional

Jelang Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Besok, Aparat Polisi Dikerahkan

apahabar.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang praperadilan Senin (4/1) besok pukul 09.00…

Petugas membongkar sejumlah atribut saat menutup markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Foto-Antara

apahabar.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang praperadilan Senin (4/1) besok pukul 09.00 WIB.

Sejumlah polisi dikerahkan sesuai permintaan PN Jakarta Selatan.

Permintaan pengamanan ini guna mengantisipasi apabila persidangan dihadiri simpatisan Rizieq Shihab.

Agar persidangan dapat berjalan dengan baik termasuk sidang lainnya yang digelar.

Rencananya Polres Metro Jakarta Selatan dibackup Polda Metro Jaya.

“Pengamanan sudah disiapkan dari jajaran Polres Metro Jakarta Selatan di-‘back up’ Polda Metro Jaya,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono dilansir Antara, Ahad (3/1/2021).

“Intinya kita mengamankan sidang praperadilan ini agar berjalan dengan aman dan tertib dan tidak ada gangguan bagi aparat PN Jaksel dalam melaksanakan sidang praperadilan,” ujar Budi.

Sebelumnya, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno menyebutkan pihaknya telah meminta bantuan pengamanan kepolisian untuk mengamankan jalannya persidangan.

“Kita minta pengamanan pihak kepolisian. Kita tidak mau ambil risiko. Jadi, jika ada hal-hal yang tidak kita inginkan, kita persiapkan,” kata Suharno.

“Hal yang tidak kita inginkan itu dalam arti kalau ada massa, kita sudah persiapkan pengamanan. Jangan sampai mengganggu, khususnya sidang, umumnya kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat),” kata Suharno.

Pengadilan sendiri telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan.

“Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri,” ujar Suharno.

Sebelumnya, Kuasa hukum Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq, dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan didaftarkannya gugatan praperadilan merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.

“Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah,” kata Aziz.