Jelang Pilkades di Jember, DPMD: Tak Ada Larangan Calon Kades Jadi Kader Partai

Momentum Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Jember akan berlangsung pada 22 Agustus 2023. Komisi A DPRD Jember menyoroti persyaratan calon

Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni ketika ditemui apahabar.com, Selasa (30/5). (Foto: apahabar.com/M Ulil Albab)

apahabar.com, JEMBER - Momentum Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Jember akan berlangsung pada 22 Agustus 2023. Komisi A DPRD Jember menyoroti persyaratan calon kepala desa yang menjadi kader partai politik.

Sebab tidak ada peraturan yang menyebut, calon kades dilarang ikut kader partai selama masih belum terpilih.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemasdes) Jember Nunung Agus menegaskan, dalam Permendagri memang tidak ada aturan yang melarang Calon Kades menjadi kader partai.

Kendati demikian, bila calon kades sudah resmi terpilih, maka dia harus mengundurkan diri dari pengurus atau anggota partai politik, dibuktikan dengan surat pengunduran diri.

"Sementara kalau calon, boleh, setelah jadi kades tidak boleh jadi pengurus, tidak boleh kampanye, harus dibuktikan dengan surat pengunduran diri," kata Nunung kepada apahabar.com, Selasa (30/5).

Baca Juga: Pilkades Serentak di Pamekasan Ditunda, Akademisi: Bentuk Arogansi Kekuasaan!

Apalagi, pada tahun politik, jabatan Kades dinilai sangat strategis untuk kampanye pada tahun politik Pemilu 2024.

"Permendagri, calon itu tidak diatur, artinya kalau sudah jadi kades itu baru tidak boleh," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni juga menerima laporan adanya Kades aktif di Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi, yang maju sebagai Caleg.

Kendati demikian, BPMD belum menerima adanya laporan tersebut. KPU sendiri hingga saat ininnasih melakukan tahapan verifikasi administrasi Bacaleg.

"Belum ada laporan Kades yang maju dalam caleg. Kapan dia harus mundur sudah diatur di PKPU. Intinya tidak boleh merangkap," jelasnya.

Baca Juga: Penundaan Pilkades di Pamekasan Mencederai Konstitusi

Baca Juga: DPRD Pamekasan Minta Bupati Kaji Ulang Penundaan Pilkades Serentak

Sementara itu, Tabroni yang juga menjadi politisi PDIP menyampaikan setiap partai politik pasti memiliki kader yang berkarir di tingkat Kepala Desa hingga di tingkat legeslatif.

"Partai partai itu pasti punya kader, dan itu bagian dari karir mereka, jadi Kades, anggota legeslatif hingga bupati," kata Tabroni, kepada apahabar.com.

Kendati demikian, Tabroni menegaskan bahwa dalam undang-undang sudah diatur jelas Kepala Desa tidak boleh menjadi kader partai.

Sebab pada masa Pemilu, partai partai akan masuk ke desa untuk melakukan manuver politik berebut perhatian masyarakat.

"Kepala desa pun jadi salah satu orang yang akan didatangi oleh seluruh partai politik. Dengan posisinya yang netral dia bisa menerima semua partai," ujarnya.

Baca Juga: Penundaan Pilkades Serentak Tak Kunjung Dicabut, Ribuan Warga Pamekasan Ancam Blokade Jalan

Seperti diketahui, pada tahun 2023, terdapat 6 desa yang bakal mengikuti Pilkades serentak. Dari 226 desa, sebanyak 161 sudah melakukan Pilkades pada tahun 2019, kemudian 59 desa di tahun 2021, dan tersisa 6 desa di tahun 2023.

Kini para calon sudah memasuki proses verifikasi berkas. Pilkades diperkirakan akan berlangsung pada Bulan Agustus, dan harus selesai di Bulan November.

Keenam desa yang akan menggelar pilkades serentak, yaitu Desa Padhomasan dan Desa Sarimulyo Kecamatan Jombang, Desa Karangrejo Kecamatan Gumukmas, Desa Tisnogambar kecamatan bangsalsari, Desa Tanggul Kulon Kecamatan Tanggul, dan Desa Pace Kecamatan Silo.