Nasional

Jelang Pilkada Serentak, 351 Ribu Pemilih Belum Rekam e-KTP

apahabar.com, JAKARTA – Jelang Pilkada Serentak 2020, sebanyak 351.236 orang pemilih belum melakukan perekaman e-KTP. Direktur…

Oleh Syarif
ILUSTRASI petugas Disdukcapil. Foto: Istimewa

apahabar.com, JAKARTA - Jelang Pilkada Serentak 2020, sebanyak 351.236 orang pemilih belum melakukan perekaman e-KTP.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah mengatakan pihaknya terus mengebut proses perekaman e-KTP hingga hari pencoblosan.

“Sampai dengan 7 Desember 2020 total perekaman KTP-el di 309 kabupaten/kota sudah mencapai sebanyak 100.007.916 atau 99,65 persen dari jumlah DPT sebanyak 100.359.152,” kata Zudan dalam keterangan tertulis, kutip CNN Indonesia, Selasa (8/12).

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur orang yang punya hak pilih wajib tercantum dalam daftar pemilih. Jika tak masuk daftar pemilih, pemilik hak pilih tetap bisa ikut pemungutan suara dengan menunjukkan e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP.

Orang tersebut hanya bisa memilih di TPS sesuai alamat dalam e-KTP. Mereka juga baru boleh mencoblos pada satu jam terakhir pemungutan suara.

Selain itu, e-KTP atau suket biasanya digunakan KPPS untuk mengecek pemilih yang akan memberikan suaranya di TPS. Pemilih biasanya diminta menunjukkan formulir undangan memilih atau e-KTP.

Zudan tetap optimistis meski masih ada pemilih yang belum merekam e-KTP, sebab jajaran Dukcapil di daerah bekerja tanpa henti. Mereka turun ke lapangan, bahkan rutan dan lapas, untuk merekam data kependudukan.

Selain itu, Zudan menyebut perekaman e-KTP tahun ini lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.

“Tahun 2015 cakupan KTP-el mencapai 82 persen, tahun 2017 melonjak 93 persen, 2018 meningkat lagi cakupannya 97 persen dan di pilkada 2020 ini sudah di level 99,65 persen,” ujar Zudan.