Politik

Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Kota Banjarmasin Perkuat Layanan Data dan Informasi

apahabar.com, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarmasin memperkuat layanan Data dan Informasi (Datin)…

Rakor Optimalisasi PPID bagi Pengelola Datin dan Dokumentasi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalsel. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarmasin memperkuat layanan Data dan Informasi (Datin) untuk keterbukaan informasi Publik. Hal ini menyusul tingginya kebutuhan informasi publik terutama dalam hal pemilihan kepala daerah.

“Optimalisasi pelayanan tersebut juga berkaitan erat dengan keterbukaan informasi publik, sebagaimana amanat UU nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” kata Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Kota Banjarmasin, Munawar Khalil saat break Rakor Optimalisasi PPID bagi Pengelola Datin dan Dokumentasi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalsel di Banjarmasin, Senin (22/9).

Khalil menjelaskan, Bawaslu akan memberikan pembekalan pengelolaan Datin dan Dokumentasi yang lebih terampil untuk memberikan pelayanan yang baik untuk masyarakat.

Selain amanat UU nomor 14/2008 aturan itu dipertegas pula dengan Surat Keputusan (SK) Bawaslu RI No 0075/K.Bawaslu/HM/00/III/2020 tentang Pelayanan Informasi pada Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Dengan dasar itu, informasi publik itu bersifat terbuka dan masyarakat dapat mengaksesnya, kecuali terhadap informasi yang dikecualikan, karena informasi yang dikecualikan itu memang bersifat ketat dan terbatas,” urainya.

Supaya lebih efektif, pengelola Datin atau PPID hendaknya membuat Daftar Informasi Publik (DIP) dan mendokumentasi kegiatan.

Selain Bawaslu Kota Banjarmasin, Rakor yang digelar Bawaslu Kalsel tersebut juga diikuti Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya se-Kalsel. Mereka yang menangani Humas dan PPID sebanyak 68 orang.

Narasumber di Rakor tersebut antara lain dari Bawaslu RI, Komisi Informasi Kalsel, dan IPC.