Tak Berkategori

Jelang Pilgub 2020, Jumlah Pemilih Sementara di Barito Kuala Merosot

apahabar.com, MARABAHAN – Hampir dipastikan terjadi pengurangan 1.024 pemilih dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur…

KPU Barito Kuala menetapkan 220.630 orang dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilgub 2020. Foto: apahabar.com/Bastian Alkaf

apahabar.com, MARABAHAN – Hampir dipastikan terjadi pengurangan 1.024 pemilih dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan atau Pilgub Kalsel 2020 di Barito Kuala (Batola).

Jumlah pemilih pada Pilgub Kalsel 2020 di Batola tersebut diperoleh dari Pencocokan Penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), sejak 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.

Hasil pencocokan dan penelitian ini juga dipaparkan dalam rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilgub Kalsel 2020, Kamis (8/9).

“Total pemilih Memenuhi Syarat (MS) yang terdaftar dalam DPS di Batola mencapai 220.630 orang. Sementara pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berjumlah 23.702 orang,” jelas Rusdiansyah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batola.

“Memang kalau dibandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 yang berjumlah 221.672 pemilih, terjadi penyusutan hingga 1.042 pemilih,” tambah Rusdiansyah.

Penyebab mayoritas TMS tersebut adalah meninggal dunia, bukan penduduk, pindah domisili dan pemilih tidak dikenal.

Jumlah TMS yang cukup besar ini sendiri sempat dipertanyakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batola. Bahkan rapat pleno rekapitulasi DPHP dan penetapan DPS sempat diskors dua kali.

Landasan pertanyaan Bawaslu adalah data Pemilih A-KWK yang merupakan sinkronisasi DPT Pemilu 2019 dan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4).

Sesuai data Pemilih A-KWK, Batola terdata memiliki 232.053 pemilih. Itu sudah termasuk 12.286 pemilih baru.

“Terjadi penyusutan pemilih yang cukup banyak dari DPT Pemilu 2019. Kami mempertanyakan cara penetapan status TMS, karena dikhawatirkan banyak pemilih yang kehilangan hak suara,” tukas Rahmatullah Amin, Ketua Bawaslu Batola.

Perdebatan soal jumlah TMS berlangsung cukup alot. Namun akhirnya Bawaslu Batola dapat menerima, karena KPU dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batola mengemukakan alasan logis.

Salah satunya kegigihan PPDP dalam melakukan penelusuran data di Batola. Selain memegang aplikasi Sistem Data Pemilih (Sidalih), mereka juga turun ke lapangan untuk pengecekan ulang.

“Penjelasan KPU maupun PPK bisa diterima, terutama karena pendataan tak hanya mengambil data dari aplikasi Sidalih,” beber Ahdi Hanafiah, Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Antar Lembaga Bawaslu Batola.

“Sebagai lembaga pengawas, kami tak bermaksud mempersulit siapapun. Kami hanya menginginkan minimal DPS sudah mendekati kesempurnaan,” tegas Ahdi Hanafiah.

Jumlah pemilih yang termuat dalam DPS tersebut tersebar di 17 kecamatan dan 201 desa/kelurahan. Sedangkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditetapkan sebanyak 683 titik.

Dari 220.630 pemilih yang ditetapkan dalam DPS, 111.127 di antaranya berjenis kelamin laki-kali dan 109.503 perempuan.

Alalak memiliki jumlah pemilih terbanyak hingga 38.755 orang, disusul Tamban 23.068 orang, Anjir Muara 15.946 orang, Marabahan 15.397 orang, dan Tabunganen 14.648 orang.

Setelah DPS ditetapkan, masyarakat diberi kesempatan memberikan tanggapan. Adapun jadwal pemberian tanggapan ini diberikan sejak 19 hingga 28 September 2020.

“Data sendiri bersifat dinamis hingga pencoblosan dilakukan 9 Desember 2020. Kami harap masyarakat yang belum terdaftar atau perlu perbaikan, bisa segera melapor ke PPS,” timpal Heldawati, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Batola.

“Selagi belum terdaftar maupun melapor, pemilih tak perlu khawatir. Mereka dapat menggunakan KTP untuk memberikan hak suara di TPS sesuai alamat,” tandasnya.

Editor: Ahmad Zainal Muttaqin