Jelang Pemilu 2024, Komnas HAM Bentuk Tim Pemantauan Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara

Komnas HAM membentuk tim pemantauan pemenuhan hak konstitusional warga negara dalam Pemilu Serentak tahun 2024

RDP Komisi III bersama Komnas HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: BS

apahabar. com, JAKARTA - Komnas HAM membentuk tim pemantauan pemenuhan hak konstitusional warga negara dalam Pemilu Serentak tahun 2024.

Pembentukkan tim bertujuan untuk memantau kesiapan penyelenggaraan Pemilu.

"Komnas HAM RI secara aktif telah berkontribusi terhadap upaya pemenuhan hak-hak konstitusional warga Negara untuk memilih dan dipilih," ujar Komisioner Komnas HAM Hairansyah dalam keterangan di Jakarta, dikutip Sabtu (1/10).

Tim itu nantinya berfokus pada monitoring rekomendasi oleh Komnas HAM RI kepada pemerintah dan penyelenggara Pemilu terkait pelaksanaan Pilkada dan Pemilu 2018-2020.

Hairansyah mengatakan pembentukan tim ini sebagai pelaksanaan tugas dan fungsi Komnas HAM sebagaimana dimandatkan dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM.

"Yaitu mengembangkan kondisi yang kondusif dan meningkatkan pelindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM di Indonesia," kata Komisioner Komnas HAM.

Tim akan melaksanakan kegiatan dalam bentuk review terhadap hasil pemantauan sebelumnya.

Serta melaksanakan diskusi terfokus bersama ahli, akademisi, organisasi masyarakat sipil, pemerintah, penyelenggara Pemilu.

Selain itu, tim juga bertugas menerima pengaduan dugaan pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2024.

Adapun rekomendasi yang dihasilkan Tim khusus Pemilu itu diharapkan dapat menjadi bahan rujukan bagi pemerintah maupun penyelenggara Pemilu.

"Semoga tim akan bermanfaat dalam perbaikan regulasi agar terwujud penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil dan akuntabel sebagai bagian dari pemenuhan serta pelindungan hak asasi manusia," ujarnya.