Tak Berkategori

Jelang Nataru di Tabalong, 4 Warga Beserta Ratusan Botol Miras Diamankan

apahabar.com, TANJUNG – Polres Tabalong berhasil mengamankan empat warga berserta barang bukti ratusan botol minuman keras…

Petugas gabungan memeriksa barang bukti minuman jenis tuak dalam operasi cipta kondisi menjelang natal dan tahun baru di wilayah hukum Polres Tabalong. Foto-apahabar.com/Istimewa.

apahabar.com, TANJUNG – Polres Tabalong berhasil mengamankan empat warga berserta barang bukti ratusan botol minuman keras (Miras).

Mereka diamankan saat Polres Tabalong beserta Polsek jajaran menggelar operasi cipta kondisi keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Cipta kondisi Kamtibmas dilaksanakan dalam rangka pengamanan jelang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Operasi menyasar penyakit masyarakat ini dipimpin Kabag Ops AKP Hendra Sumala Sartio, bersama Kasat Intelkam AKP Agus Wibowo dan Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo.

Dalam operasi itu petugas gabungan berhasil mengamankan 4 orang yang diduga penjual minuman keras (Miras) di Kabupaten Tabalong, Sabtu (27/11) malam.

“Dari keempat orang itu petugas menyita barang bukti sejumlah 313 botol diduga Miras berbagai macam merek, 4 jerigen dan 1 drum berisikan minuman jenis tuak,” kata Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, Minggu (28/11).

Mujiono bilang, keempat orang itu diamankan di Kecamatan Mabuun, Tabalong.

OR alias Oscar (42), diamankan di kediamannya di Kelurahan Mabu'un, Kecamatan Murung Pudak, sekitar pukul 21.00 WITA. Barang bukti disita sebanyak 74 botol diduga Miras dengan berbagai macam merek.

Kemudian, RS alias Sitorus (63) juga warga Kelurahan Mabuun. Ia diamankan berserta barang bukti 56 botol diduga Miras berbagai macam merek. Selain itu 4 jerigen ukuran 20 liter serta 1 drum atau ember besar yang berisikan miras jenis tuak, di kediamannya sekitar pukul 22.30 WITA.

Selanjutnya, TT alias Tampubolon (27), warga Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak. Diamankan petugas di Keluarahan Mabu'un, Kecamatan Murung Pudak sekitar pukul 23.45 WITA. Ditemukan barang bukti 91 botol diduga Miras berbagai macam merek.

Sedangkan, ES alias Sinurat (27) diamankan petugas di kediamannya di wilayah Kecamatan Mabuun sekitar pukul 24.20 WITA. Bersamanya petugas menyita barang bukti 92 botol diduga miras berbagai macam merek.

Barang bukti sudah dibawa dan diserahkan ke Satuan Samapta Polres Tabalong guna proses pemeriksaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Keempat orang ini disangkakan pasal 15 ayat (1) dan (2) Perda Provinsi Kalsel No 7 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” jelas Mujiono.

“Untuk barang bukti sendiri nantinya akan dimusnahkan setelah adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap,” tandas Mujiono.