Jelang Libur Nataru, ASDP Terapkan Radius Batasan Pembelian Tiket

Penumpang penyeberangan kapal ferry akan diberlakukan pembelian radius pembatasan area pembelian tiket daring pada 11 Desember 2023.

Ilustrasi pengguna layanan kapal ferry menunjukkan bukti tiket kepada petugas. Foto: Dok. ASDP

apahabar.com, JAKARTA - Penumpang penyeberangan kapal ferry akan diberlakukan pembelian radius pembatasan area pembelian tiket daring pada 11 Desember 2023.

Hal tersebut akan dilakukan menjelang Operasi Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 untuk menciptakan pelabuhan dan angkutan penyebarangan yang handal dan berkualitas. Di sisi lain juga mengacu pada empat faktor yakni Safety, security, service dan dan pencemaran lingkungan.

"Deteksi pembatasan area aksesibilitas pembelian tiket ferry online menggunakan fitur GPS Location yang tersedia di masing-masing perangkat smartphone pelanggan," kata Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin melalui keterangan resmi, Minggu (26/11).

Baca Juga: EKBIS SEPEKAN: Serba-serbi IKN, dari Sepi Investor Asing hingga Dibayangi Deforestasi

Shelvy menerangkan apabila pelanggan mengakses reservasi tiket yang lokasinya beradai di dalam radius yang dibatasi akan muncul pop up error message saat menekan tombol cari jadwal.

Adapun empat pelabuhan utama ASDP, pengguna jasa juga dihimbau untuk memastikan koneksi internet dan GPS Location pada perangkatnya telah aktif untuk memastikan kelancaran saat proses pembelian tiket.

Sedangkan radius pembatasan aksesibilitas pembelian tiket, yakni dari sisi terluar Pelabuhan Merak ke Hotel Pesona Merak atau sekitar 4,71 km, dari sisi terluar Pelabuhan Bakauheni ke Balai Karantina Pertanian atau sekitar 4,24 km, dari sisi terluar Pelabuhan Ketapang ke Terminal Sritanjung atau sekitar 2,65 km, dan dari sisi terluar Pelabuhan Gilimanuk ke Terminal Kargo atau sekitar 2 km.

Baca Juga: OIKN Ajak Petani Bahas Pertanian di Nusantara Agrofest

ASDP mengharapkan dengan adanya pemberlakuan regulasi tersebut, dapat mendukung terpenuhinya pengelolaan pelabuhan yang handal serta meningkatkan kepatuhan pengguna jasa untuk dapat memiliki tiket dari jauh-jauh area sebelum pelabuhan atau paling lambat H-1 keberangkatan telah memiliki tiket.

"Hal ini tentunya dapat meminimalisir ketidakakuratan identitas penumpang dan kendaraan, lalu lintas di sekitar pelabuhan akan menjadi lebih tertib, memecah kepadatan hingga mengurangi sampah yang disebabkan antrean penumpang," ucap Shelvy.

Baca Juga: Langkah Membumi Festival Perkuat Misi Ekonomi Hijau

Baca Juga: 24 Wirausaha Peduli Lingkungan Ramaikan Langkah Membumi Festival

Diketahui, pembatasan area pembelian itu didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan Secara Elektronik.

Selain itu juga terkait dengan Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik Di Sekitar Pelabuhan ditambah juga hasil diskusi dan arahan pengaturan lalu lintas dam penyeberangan untuk kelancaran Operasi Posko Nataru 2023/2024 yang dipimpin oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan Korlantas Polri.