Hot Borneo

Jelang Lebaran, Ibnu Sina Keluarkan Aturan: dari Salat Berjemaah hingga Takbir Keliling

apahabar.com, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmadin, Ibnu Sina mengeluarkan surat edaran yang berisi aturan pelaksanaan kegiatan…

Ilustrasi takbiran keliling. Foto-Ist

apahabar.com, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmadin, Ibnu Sina mengeluarkan surat edaran yang berisi aturan pelaksanaan kegiatan selama Idul Fitri tahun ini.

Dalam surat edaran tersebut ada beberapa hal yang diatur. Pertama soal imbauan untuk mengumandangkan takbir yang bisa dilakukan di masjid, musala, atau di rumah masing-masing.

Namun, Pemkot Banjarmasin masih melarang kegiatan takbir keliling.

Ada pula aturan soal pengeras suara yang mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama RI.

Selanjutnya, aturan soal salat Idul Fitri yang bisa dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan catatan jemaah tetap mematuhi protokol kesehatan.

Pemkot Banjarmasin juga masih memperhatikan perihal kebiasaan sebagian masyarakat yang hobi bermain petasan selama Ramadan. Di dalam aturan itu, warga dilarang untuk menjual, membunyikan, dan meledakkan petasan.