Periode Angkutan Lebaran 2023

Jelang Lebaran 2023, Bandara Wajib Informasikan Tarif Angkutan Udara

Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni memerintahkan kepada UPBU dan BUBU menyampaikan informasi dan publikasi yang jelas kepada masyarakat.

Penumpang Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin beberapa waktu lalu. Foto-apahabar.com/Hasan

apahabar.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni memerintahkan kepada Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) dan Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) agar menyampaikan informasi terkait Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk seluruh rute penerbangan.

"Gunakan media informasi yang jelas kepada pengguna jasa angkutan udara dan masyarakat secara umum dalam bentuk banner, display, video yang ada di bandara-bandara terkait Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk seluruh rute penerbangan," kata Kristi pada Kamis (6/4) di Jakarta.

Kristi menuturkan penyelenggara bandar udara agar melakukan beberapa hal, diantaranya; menyampaikan informasi dan publikasi melalui media informasi yang jelas kepada pengguna jasa angkutan udara dan masyarakat secara umum dalam bentuk banner, display, video di bandara-bandara terkait TBA/TBB untuk seluruh rute penerbangan dari bandara terkait.

"Sesuai ketentuan dalam KM 106 Tahun 2019 dan besaran biaya tambahan (fuel surcharge) sesuai KM 7 Tahun 2023," ujarnya.

Baca Juga: Jumlah Penumpang Angkutan Udara Domestik 2022 Naik 74,81 Persen

Selanjutnya, pengguna jasa angkutan udara diminta untuk melaporkan kepada pihak penyelenggara bandar udara apabila terdapat pelanggaran berupa penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku;

Pengguna jasa angkutan udara bisa melapor kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara apabila terdapat pelanggaran berupa penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.

“Saya imbau kepada pengguna jasa angkutan udara untuk tidak segan-segan melaporkan kepada pihak Penyelenggara Bandar Udara apabila ditemukan pelanggaran penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku,” ucap Kristi.

Pengaduan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh Inspektur Penerbangan di Kantor Otoritas Bandar Udara dan Direktorat Angkutan Udara.

Baca Juga: Ada Promo Spesial Buat yang Mau Mudik Lebaran Naik Bus hingga Pesawat

Sebagai informasi, terkait TBA/TBB telah diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Sedangkan besaran biaya tambahan (fuel surcharge) diatur sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 7 Tahun 2023 tentang Besaran Besaran Biaya Tambahan (surcharge) yang disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge) tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Pengawasan terhadap penerapan tarif tiket angkutan udara dilakukan oleh Inspektur Penerbangan Bidang Angkutan Udara di Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) dan Direktorat Angkutan Udara dibantu oleh Penyelenggara Bandar Udara (UPBU dan BUBU) di masing-masing wilayah kerjanya.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Bandara Halim Lakukan Pemeliharaan Landas Pacu

Hasil pengawasan tersebut dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan berlaku.

"Apabila operator penerbangan ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan TBA/TBB, akan segera kami kenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Kristi.