Kalsel

Jelang Kemarau, Personel Polsek Tambang Ulang Rutin Gelar Antisipasi Karhutla

apahabar.com, TANAH LAUT – Mengantisipasi terjadinya Karhutla, personel Polsek Tambang Ulang Polres Tanah Laut melakukan patroli…

Aiptu Abd Goni memberikan imbauan larangan Karhutla kepada warga masyarakat. Foto-Istimewa

apahabar.com, TANAH LAUT – Mengantisipasi terjadinya Karhutla, personel Polsek Tambang Ulang Polres Tanah Laut melakukan patroli rutin di wilayah hukumnya.

Kegiatan patroli Kamtibmas dengan memberikan imbauan larangan Karhutla dalam rangka mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif sesuai instruksi Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Nico Afinta.

Imbauan tersebut berisi larangan pembakaran hutan dan lahan kepada warga masyarakat agar mengerti dan paham karena melakukan Karhutla dapat dipidana penjara.

Menurut Kapolsek Tambang Ulang Iptu Sulaiman, dengan adanya patroli dari anggota Polsek Tambang Ulang diharapkan situasi Kamtibmas di wilayah Kecamatan Tambang Ulang senantiasa dalam keadaan aman dan kondusif, Minggu (26/7) Pukul 08.45 Wita.

"Kegiatan Patroli dilaksanakan baik siang hari maupun malam hari pada saat jam-jam rawan terjadinya kriminalitas dengan mengambil sasaran meliputi kawasan objek-objek vital, SPBU, perkantoran, pemukiman dan sekolahan serta patroli giat masyarakat serta patroli kawasan pemukiman padat penduduk, guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat," terangnya.

Pada siang hari ini, Aiptu Abd Goni bersama anggota melaksanakan giat patroli pemukiman warga dan memberikan imbauan larangan Karhutla kepada warga masyarakat di Wilkum Polsek Tambang Ulang Polres Tanah Laut, Polda Kalimantan Selatan.

Maksud tujuannya dengan adanya kehadiran patroli dari Polsek Tambang Ulang di harapkan para pelaku kriminalitas akan berpikir apabila ingin melaksanakan aksinya, karena selalu rutin dilakukan patroli baik malam atau pun siang hari serta melihat kesigapan dan kesiapan para personel Polsek Tambang Ulang dalam mengamankan wilayahnya dari berbagai macam ancaman dan gangguan Kamtibmas.

Editor: Muhammad Bulkini