Jelang Iduladha, RPH dan RPU Banjar Kantongi Sertifikat Halal MUI

Jelang Hari Raya Iduladha, Rumah Potong Hewan dan Unggas Kabupaten Banjar Dapat Sertifikat Halal MUI Kalsel

Sekda Banjar menyerahkan sertifikat halal untuk UPTD Rumah Potong Hewan dan Unggas Kabupaten Banjar, Senin (26/6). foto-MC Banjar

apahabar.com, MARTAPURA - Menjelang Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) Kabupaten Banjar menerima sertifikat halal.

Sertifikat halal untuk lembaga termasuk juru sembelih, dikeluarkan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Provinsi Kalsel, usai apel kerja gabungan, di halaman Kantor Bupati Banjar, Senin (26/6).

Penyerahan dilakukan secara simbolis. Untuk Sertifikat halal UPTD RPH Kabupaten Banjar diterima oleh H Muhammad Taufik, sertifikat juru sembelih kepada salah satu pengurus Mesjid Syarifah Salihah dan Langgar Al Istiqlal Antasan Senor kepada Ustadz H Dhani dan Ahmad Hilmi.

Kemudian pelepasan petugas pemeriksa hewan kurban dengan perwakilan Muhammad Hizral Mahfuz sebagai petugas dari Dinas Pertanian, yang akan memeriksa dan mengawal keamanan daging kurban di Kabupaten Banjar, ditandai dengan pemasangan id card oleh Sekda Banjar HM Hilman.

Sekda Banjar HM Hilman mengatakan, hari ini tim pelaksanaan kurban dari Dinas Pertanian Banjar sudah resmi dilepas ditandai penyerahan sertifikat halal dari MUI.

"Tim ini memfasilitasi pelaksanaan ibadah kurban di seluruh wilayah Kabupaten Banjar, sehingga tata cara penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syar’i dan hewan kurban yang disembelih layak untuk dikonsumsi," ucap Hilman.

Sertifikasi halal untuk UPTD RPH dan RPU adalah salah satu program pemerintah lewat Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian RI, untuk 1 juta sertifikasi halal gratis kepada pelaku usaha, di mana target pemerintah tahun 2024 sudah terpenuhi.

Sementara pelaku juru sembelih halal bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada panitia kurban yang ada di Kabupaten Banjar tentang penyembelihan hewan kurban sesuai syariat, memenuhi kaidah islam, dan juga tetap mempertahankan kesejahteraan hewan.