Kalsel

Jelang Iduladha, Kemenag Kalsel Bolehkan Salat Id dengan Syarat dan Ketentuan

apahabar.com, BANJARBARU – Kementerian Agama (Kemenag) Kalsel mengizinkan umat Islam melaksanakan salat Id pada Hari Raya…

Ilustrasi salat Id. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARBARU – Kementerian Agama (Kemenag) Kalsel mengizinkan umat Islam melaksanakan salat Id pada Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah.

Namun, Kepala Kemenag Kalsel, Noor Fahmi, memberi catatan bahwa pelaksanaan salat Id tersebut harus memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan.

Hal itu tertuang dalam surat edaran Nomor 16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan salat Iduladha.

Salat Id, kata dia, tidak boleh digelar di wilayah dengan status merah dan oranye.

Kemudian salat Id dapat diselenggarakan di luar kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang menerapkan PPKM Darurat, termasuk daerah zona hijau dan kuning.

Penyelenggaraan salat id dapat dilakukan di masjid, musala, atau lapangan terbuka yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, dan perusahaan dengan jumlah jemaah 30 persen dari kapasitas.

“Lalu penyelenggara salat id wajib berkoordinasi dan dengan seizin pemda serta satgas Covid-19 setempat, dan aparat keamanan,” imbuhnya.

Penyelenggara wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun), hand sanitizer, sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, masker medis, petugas untuk mengumumkan, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.

“Jemaah dengan kondisi tidak sehat dilarang untuk mengikuti salat id,” timpalnya.

Selanjutnya, pantia mengatur jarak antarsaf dan antarjemaah minimal 1 meter dengan memberikan tanda khusus. Penyelenggara tidak boleh mengedarkan kotak amal atau infak ke jemaah.

“Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan salat id. Melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah salat,” katanya.

Penyampaian khotbah, kata dia, wajib memenuhi ketentuan: khatib memakai masker medis dan pelindung wajah, menyampaikan khotbah dengan durasi maksimal 15 menit, mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Untuk para jemaah harus berusia minimal 18 dan maksimal 59 tahun, dalam kondisi sehat, tidak sedang menjalani isolasi mandiri, tidak baru kembali dari perjalanan luar kota, disarankan tidak dalam kondisi hamil atau menyusui, dan berasal dari warga setempat.

“Juga membawa perlengkapan salat masing-masing (sajadah, mukena). Menggunakan masker rangkap sejak keluar rumah dan selama berada di area salat id,” tambah dia.

Terakhir, Fahmi menyebut jemaah juga wajib menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer, menghindari kontak fisik seperti bersalaman, tidak berkerumun sebelum dan setelah salat Iduladha.

Hari Raya Iduladha tahun ini jatuh pada 10 Dzulhijjah bertepatan dengan 20 Juli 2021.