Jelang Iduladha

Jelang Iduladha, Berikut Syarat Memilih Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam

Sebentar lagi umat Islam akan menyelenggarakan perayaan Iduladha 1444 Hijriah pada 29 Juni 2023 yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Salah satu peternakan sapi kurban di Jatiasih, Kota Bekasi (apahabar.com/Mae Manah)

apahabar.com, JAKARTA – Sebentar lagi umat Islam akan menyelenggarakan perayaan Iduladha 1444 Hijriah pada 29 Juni 2023. Perayaan yang dikenal dengan istilah Lebaran Haji itu telah ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Pada momen tersebut, sebagian umat islam akan melaksanakan ibadah kurban yang dilakukan dengan pemotongan hewan tertentu.

Di Indonesia, pelaksanaan kurban lazimnya dilakukan dengan menggunakan sapi atau kambing. Sesuai ajaran Rasulullah SAW, satu ekor kambing bisa dijadikan kurban untuk satu orang, sementara satu ekor sapi bisa dijadikan kurban untuk tujuh orang.

Tapi, pelaksanaan kurban sendiri termasuk hukum sunnah yang dilakukan bagi yang mampu.  Lebih tepatnya, berkurban itu masuk dalam kategori sunnah muakkad atau ibadah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan.

Baca Juga: Ditunjuk Jadi Wakapolri, Berikut Profil Komjen Agus Andrianto

Tidak semua sapi atau kambing bisa disiapkan untuk berkurban. Terdapat beberapa syarat dalam islam untuk memilih hewan kurban yang siap disembelih untuk perayaan Iduladha nanti.

Melansir dari laman MUI, syarat hewan yang diisyaratkan dalam islam tercantum dalam hadits:

“Rasul SAW telah memerintahkan kami agar memeriksa mata dan telinga, dan janganlah berkurban dengan binatang yang matanya buta sebelah, telinga bagian muka dan belakang terbelah, atau yang kedua telinganya dilobangi dan yang sudah hilang giginya,”

Baca Juga: Tarwiyah dan Arafah, Puasa Sunnah Jelang Iduladha

Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa syarat memilih hewan kurban dalam Islam:

Tidak buta

Hewan yang disiapkan untuk kurban dipilih harus dalam keadaan sehat secara fisik. Jangan sampai hewan itu mengalami buta atau pun kehilangan salah satu pengelihatannya

Tidak hamil

Islam mensyratkan bahwa hewan yang dipilih untuk kurban tidak boleh dalam keadaan sedang hamil atau dalam masa menyusui. Pilihlah hewan kurban dalam keadaan sehat, tidak hamil, dan tidak kekurangan apapun. Hewan juga tidak kurus.

Hewan ternak

Melansir laman resmi Kementerian Agama, memilih hewan untuk kurban haruslah hewan ternak. Mulai dari kambing, sapi, kerbau, domba, atau bahkan unta.

Usia harus sesuai

Kemudian hewan itu harus dalam kategori usia yang sesuai untuk kurban. Misal untuk kambing dopastikan harus berusia satu tahun. Lalu untuk sapi, diwajibkan usia maksimal adalah dua tahun.

Anda juga bisa melakukan pengecekan usia dengan melihat giginya. Caranya dengan melihat gigi depan atau gigi susu. Jika sudah tanggal, maka usia kambing itu sesuai untuk kurban.

Hewan sehat

Hewan sebaiknya dicek kesehatan melalui lubang mulut, dubur, hingga buah zakar dari hewan yang akan dikurbankan. pastikan semua anggota tubuhnya lengkap dan normal maka hewan itu bisa dipilih untuk kurban.

Jantan

Hewan kurban harus berjenis kelamin Jantan dan tidak diperbolehkan untuk dikebiri. Sebagian masyarakat sering kurang perhatian terhadap jenis kelamin hewan untuk kurban.

Hal itu penting karena pada persyaratan sebelumnya dicantumkan pelarangan menggunakan hewan yang sedang hamil atau menyusui sebagai kurban. Artinya hewan tersebut harus berkelamin jantan.