Kalsel

Jelang HUT RI, 140 Napi di HSS Diusulkan Dapat Remisi

apahabar.com, KANDANGAN – Sebanyak 140 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kandangan, Kabupaten Hulu…

Penghuni Rutan Kelas IIB Kandangan. Foto-apahabar.com/Ahc27

apahabar.com, KANDANGAN – Sebanyak 140 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) diusulkan mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.

Remisi itu diberikan dalam rangka hari ulang tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia (RI).

Kepala Rutan Kelas IIB Kandangan, Jeremia Leonta. Foto-apahabar.com/Ahc27

“Kami sudah melakukan seleksi bagi yang memenuhi syarat, yang diusulkan mendapat remisi sebanyak 140 napi, dari pidana umum dan narkotika,” ucap Kepala Rutan Kelas IIB Kandangan, Jeremia Leonta, Jumat (14/8) siang.

Dibeberkannya, sebanyak 72 napi diusulkan mendapat remisi 1 bulan, 30 lainnya mendapat remisi 2 bulan.

Selanjutnya 32 napi mendapat remisi 3 bulan dan 8 orang lainnya lagi dapat remisi 4 bulan.

Syarat utama untuk mendapat remisi sebutnya, napi tersebut harus telah menjalani minimal 2/3 masa pidana.

Selain itu, syarat lain seperti memiliki perilaku yang dinilai baik saat berada di dalam lapas, juga menjadi pertimbangan dalam mengusulkan itu.

Saat ini, surat keputusan terkait remisi tersebut belum keluar. Ia berharap saat 17 Agustus nanti, seluruh napi yang diusulkan mendapat remisi.

“Kita sama-sama berdoa dan berusaha, semoga yang kita usulkan diterima semua,” tutur Jeremia.

Diungkapkannya, setelah mendapat remisi tidak menutup kemungkinan, akan bisa mendapat asimilasi kembali.

Sebab, pihaknya masih diberikan jatah untuk melakukan asimilasi. “Setelah dapat remisi, lalu bisa kita hitung kembali masa pidananya apakah bisa menjalani masa asimilasi,” terangnya.

Rutan Kelas IIB yang beralamat di Jalan Merah Johansyah, Kandangan Kota itu, berkapasitas 292 orang, diisi narapidana dan sekitar 80 orang tahanan.

Editor: Ahmad Zainal Muttaqin