Tak Berkategori

Jelang Demo, DPC SP-KEP Kirim Surat ke Polres Tabalong

apahabar.com, TANJUNG – DPC SP-KEP Kabupaten Tabalong resmi mengirimkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa damai oleh…

Karyawan SIS site Admo yang tergabung dalam DPC SP-KEP Kabupaten Tabalong saat menggelar demo menuntut kenaikan upah di Kantor DPRD setempat. Foto – apahabar.com/M Al Amin.

apahabar.com, TANJUNG – DPC SP-KEP Kabupaten Tabalong resmi mengirimkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa damai oleh karyawan PT SIS site Admo kepada Kapolres Tabalong melalui Kasat Intelkam.

Surat tertanggal 22 November itu berisikan pemberitahuan bahwa Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum bersama anggota bermaksud melaksanakan aksi unjuk rasa damai.

Unjuk rasa damai akan dilaksanakan selama tiga hari, dari 6-8 Desember 2021, mulai pukul 10.00-17.00 Wita.

Pelaksanaannya di depan kantor PT Saptaindra Sejati (SIS) site Admo di jalan Hauling Adaro Indonesia KM 69 Desa Padang Panjang Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Suratnya telah kami kirimkan tanggal 22 November dan ada tanda terimanya,” kata Ketua DPC SP-KEP Tabalong, Sahrul S, dihubungi media ini, Rabu (24/11).

Khusus karyawan di bawah SP-KEP, peserta unjuk rasa yang akan ikut menggelar aksi berjumlah kurang lebih 2.500 orang.

Aksi ini menuntut PT SIS Admo agar menaikkan upah pokok karyawan lama di atas karyawan baru sebesar Rp4.084.000 sesuai dengan masa kerja.

Selain itu, mereka juga meminta PT Adaro Indonesia untuk segera merevisi sanksi lobang 6 yaitu tidak boleh masuk wilayah PT Adaro Indonesia selama 5 Tahun.

“Pada aksi itu juga menuntut PT Adaro Indonesia menindak tegas karyawannya yang memberikan pernyataan kepada manajemen PT SIS untuk memutasi Pengurus Serikat Pekeja PUK SP KEP SIS ADMO,” pungkas Sahrul.

Rencana aksi unjuk rasa ini bermula dari kekecewaan ribuan karyawan di SIS Admo terhadap keputusan perusahaan yang menerima bekas karyawan PT Pamapersada Nusantara (Pama) pada Agustus lalu.

Mereka diterima dengan gaji pokok lebih tinggi dari karyawan SIS yang telah bekerja lama.

” Ini merupakan diskriminasi upah. Masa bekas karyawan Pama yang baru masuk gaji pokoknya di atas Rp4 juta, sedangkan kami yang lama bekerja di SIS tidak sampai segitu,” jelas Ketua PUK SP-KEP SIS Admo, Muhammad Riyadi, saat mendatangi Disnnaker Tabalong baru-baru tadi.