Kalsel

Jejak Pelarian Pembunuh Kakak Ipar di Pemurus Banjarmasin: Sempat Bimbang Melarikan Diri

apahabar.com, BANJARMASIN – Rizki Ramadhan akhirnya tiba di Mapolsek Banjarmasin Selatan, Jumat (6/11) malam. Pemuda 19…

Pelarian Rizki Ramadhan usai menghabisi kakak iparnya sendiri berakhir di Mapolsek Banjarmasin Barat. apahabar.com/Riyad Dafhi

apahabar.com, BANJARMASIN – Rizki Ramadhan akhirnya tiba di Mapolsek Banjarmasin Selatan, Jumat (6/11) malam.

Pemuda 19 tahun itu baru saja menusuk kakak iparnya sendiri, Rudi Hariadi (28), hingga tewas.

Pertikaian berdarah terjadi di Jalan Prona I, Gang Pembangunan III RT 17, Kelurahan Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan, Jumat (6/10) sore.

Rudi Hariadi yang notabene kakak ipar pelaku tewas bersimbah darah dengan luka tusukan di bagian dada kiri.

Cerita Istri Korban yang Ditusuk Adik Iparnya di Banjarmasin Selatan

Rama, begitu pelaku akrab disapa, usai menusuk kakak iparnya mengaku diantarkan oleh ojek ke kawasan Ahmad Yani Km 8 Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Dari sana, ia kemudian bertolak ke kawasan Liang Anggang, Kota Banjarbaru menumpangi mobil angkutan umum.

“Di sana saya lihat Whatsapp, dapat info kalau korban meninggal, saya pun naik taksi lagi ke Bandara,” katanya.

Namun di perjalanan, pelaku bingung. Ia kembali lagi ke kawasan Liang Anggang, Banjarbaru.

Sekira pukul 19.00, di kawasan Liang Anggang ini lah pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan dibantu Tim Ops Jatanras Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Unit Resmob Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Ditangkap saat menunggu mobil angkutan umum. Tanpa perlawanan,” jelas Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Idit Aditya didampingi Kanit Reskrim, Iptu Sunarto.

Dari keterangannya, pelaku berencana kabur ke Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Selain pelaku polisi juga mengamankan sebilah belati ke Mapolsek Banjarmasin Selatan.

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat hingga sebabkan hilangnya nyawa seseorang.

“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolsek mengakhiri.