Pencuri Rumah Depok

Jejak Berak dan Jimat Andalan: Pencuri 10 Rumah di Depok

Meski sempat kesulitan, pelaku pencurian rumah di Kota Depok akhirnya berhasil diamankan Polisi.

AKP Markus Simaremare saat memberikan keterangan di Polres Metro Depok. apahabar.com/rubiakto

apahabar.com, DEPOK - Meski sempat kesulitan, pelaku pencurian rumah di Kota Depok akhirnya berhasil diamankan Polisi. Dua tersangka RH dan S diduga mencuri menggunakan jimat dan buang air besar di rumah korban.

Menurut Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Markus Simaremare kedua tersangka merupakan pelaku pencurian 10 rumah warga di wilayah Depok. salah satunya di Perumahan Anyelir.

"Iya sudah kami tangkap dan kami bawa ke Polres Metro Depok," kata Simaremare, Kamis (9/11).

Baca Juga: Ketahuan CCTV, Maling Bor di Balikpapan Kembalikan Barang Curian

Anehnya, saat melakukan aksinya pelaku kerap buang kotoran. Tersangka beraksi tanpa diketahui penghuni rumah dan nyaris tanpa meninggalkan jejak lainnya. 

Beberapa rumah korban ditemukan kotoran manusia. Disinyalir aksi itu biasa dilakukan tersangka usai menyatroni rumah incarannya. 

"Tersangka ini masih kita mintai keterangan untuk menguak aksinya dimana saja," kata Simaremare.

Satreskrim Polres Metro Depok berencana akan mendatangi lokasi pencurian berdasarkan keterangan dari kedua tersangka. Nantinya, keterangan tersebut akan dipadukan dengan lokasi pencurian yang menjadi sasaran tersangka sejak September lalu.

"Mungkin akan kita kembangkan untuk pengecekan TKP secara keseluruhannya," tutup Simaremare.

Baca Juga: Series 'Rencana Besar', Pencurian Uang Sebesar 17 Miliyar

Dia mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari petunjuk yang dikumpulkan Reskrim Polres Metro Depok dari lokasi pencurian di Perumahan Anyelir dan wilayah Bojonggede. 

Dari petunjuk tersebut, Reskrim Polres Metro Depok melakukan pengembangan dan berhasil mendeteksi keberadaan kedua tersangka. "Akhirnya keberadaan kedua tersangka kami deteksi berada di wilayah Citayam," tutur Simaremare.

Setelah mengetahui keberadaan kedua tersangka, Reskrim Polres Metro Depok menangkap tersangka di sebuah rumah kontrakan. Tersangka bersembunyi dan menjadikan kontrakan tersebut sebagai tempat tinggal sementara.

Setelah ditangkap, kedua tersangka langsung dibawa ke Polres Metro Depok untuk dimintai keterangan. Diketahui, tersangka telah melakukan pencurian sebanyak 10 kali di wilayah hukum Polres Metro Depok.

"Iya sekitar 10 kali keduanya mencuri di rumah warga," jelas Simaremare.

Tersangka menggelar aksinya setelah mengelabui petugas keamanan perumahan setempat. Tersangka berhasil kabur walaupun perumahan tersebut telah dijaga petugas keamanan.

"Salah satu tersangka ini beraksi beberapa kali di Perumahan Anyelir dan meresahkan warga di sana," ungkap Simaremare.