Kalsel

Jawab Kritikan, Polisi Siap Lanjutkan Kasus Penipuan Bupati Balangan

apahabar.com, BANJARMASIN – Penetapan tersangka Bupati Balangan Ansharuddin dianggap nonprosedural dan buru-buru. Namun, Polda Kalsel membantah…

Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Sugeng Riyadi dalam konferensi pers di Mapolda Kalsel, Selasa siang. apahabar.com/Robby

apahabar.com, BANJARMASIN – Penetapan tersangka Bupati Balangan Ansharuddin dianggap nonprosedural dan buru-buru. Namun, Polda Kalsel membantah semua tudingan itu.

Ansharuddin terlilit perkara penipuan pembayaran cek kosong. Polisi menetapkan orang nomor satu di Bumi Sanggam itu sebagai tersangka per 4 September 2019. Ansharuddin dilaporkan oleh seorang bernama Dwi Putra Husnie pada 1 Oktober 2018 silam.

“Penyidik sudah sesuai prosedur. Baik dalam pengumpulan berkas maupun proses penyidikan,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Sugeng Riyadi, Selasa (08/10) siang.

Meski begitu, Sugeng menghargai pendapat kuasa hukum Ansharudin, M. Pazri. Penyidik, kata dia, akan tetap menjalankan penyidikan secara objektif. Terlebih diawasi oleh pengawas internal Polri.

“Kita menghargai pendapat dari kuasa hukum. Itu merupakan argumentasi dari kuasa hukum, Ansharudin,” bebernya.

Terkait perkara sang bupati, Sugeng siap melimpahkannya ke Kejati Kalsel. “Kita masih menunggu kesiapan dari penyidik untuk dilimpahkan,” tegas perwira polisi berpangkat melati tiga itu.

Sementara terkait laporan balik Ansharudin ke Polda Kalsel terkait penipuan yang dilakukan Dwi, Sugeng pastikan juga bakal tetap diproses.

Ansharuddin sebelumnya menuding Dwi melakukan penipuan dan mengaku sebagai anggota KPK, memalsukan tanda tangan, serta pemerasan.

Kata dia, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus itu. Termasuk mencari dua alat bukti yang kuat.

Secara substansi laporan yang dilayangkan kedua belah pihak sama persis. Baik dari saksi maupun barang bukti yang diperiksa.

“Ya substansi laporan keduanya sama yakni mengenai cek kosong,” pungkasnya.

Sugeng juga membenarkan kasus ini merupakan limpahan dari Mabes Polri kepada Polres Metro Jaya.

Selanjutnya, dilimpahkan kembali ke Polres Balangan. Namun, menghindari perasaan kurang ‘enak’, kata dia, kasus pun dilimpahkan ke Polda Kalsel.

“Kemudian kita tindaklanjuti melalui proses penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga kasus P21,” pungkas Sugeng.

Pihak Ansharuddin sendiri menilai penetapan tersebut terkesan buru-buru dan nonprosedural.

Ansharuddin harus terseret kasus hukum di tengah pencalonannya sebagai peserta di Pilbup Balangan tahun depan. Mereka menuding penetapan Ansharuddin bernuansa politis.

"Lantaran ini tahun politik, maka kuat dugaan ini adanya unsur politis," pungkas Pazri, Senin kemarin.

“Kasus ini seperti nonproduseral. Perkara terlau cepat. Kita merasa tak diperlakukan secara adil. Proses hukum harusnya lama," ucapnya lagi.

Polres Metro Jaya, sebut dia, pernah menghentikan kasus ini karena minimnya alat bukti. Sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kalsel.

Ansharuddin, kata dia, tak pernah sekalipun menerima Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP). Hanya berupa pemberitahuan melalui sambungan whatsApp. Isinya informasi bahwa polisi melakukan 10 kali gelar perkara dan sebanyak 3 kali ekspos.

Dirinya meminta polisi berhati-hati menangani kasus tersebut. Terlebih Ansharudin adalah pejabat publik. Sekaligus calon petahana yang akan maju di Pilbup Balangan tahun depan.

MINTA KEADILAN

Dihubungi terpisah, Ansharudin mengaku sangat terganggu akan kasus yang membelitnya itu. Dirinya meminta keadilan. Mengingat setiap orang mesti sejajar di mata hukum.

“Upaya telah kita dilakukan, seperti perlindungan hukum dan sebagainya. Lantaran kita tak pernah berhubungan dengan hukum,” pungkasnya.

Selain itu, Ansharuddin membantah keras ada transaksi peminjaman uang sebesar Rp1 miliar dengan Dwi.

Pihak Ansharuddin juga menuding balik pelapor Dwi melakukan penipuan, pemerasan sekaligus pemalsuan tanda tangan dalam kasus ini.

Dwi Putra, kata dia, merupakan orang yang mengaku sebagai anggota KPK.

Ansharuddin pernah melakukan pengecekan tidak menemukan nama Dwi di KPK. Informasinya Dwi adalah mantan security di PT Arutmin.

Selain itu, Ansharuddin menilai janggal laporan Dwi terkait kuitansi pinjaman uang yang mana tandatangan Ansharuddin diuji melalui Laboratorium Forensik di Surabaya hasilnya adalah identik.

Pasalnya, Ansharuddin merasa tidak pernah menandatangani kuitansi tersebut. Secara kasatmata, kata dia, apabila disandingkan kedua tanda tangan tersebut sangat jauh berbeda.

Baca juga: Bupati Balangan Tersangka, Kapolda: Semua Sejajar di Mata Hukum

Baca Juga:Bupati Balangan Klarifikasi Penetapan Tersangka, Beberkan Sosok Dwi yang Ngaku KPK

Baca Juga:Jadi Tersangka, Ansharuddin Tetap Bisa Nyalon Bupati Balangan

Baca Juga:Polda Kalsel Bungkam Soal Penetapan Tersangka Bupati Balangan

Baca Juga:Jadi Tersangka, Ansharudin Tetap Pede di Pilbup Balangan 2020

Baca Juga:Bupati Balangan Yakin Polisi Semakin Profesional

Baca Juga:Pilkada 2020, Wakil Bupati Balangan Belum Tentukan Sikap

Baca Juga:Ansharuddin Siap Lanjutkan Jabatan Bupati Balangan

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz Fadhillah

Tags
Kalsel