Penemuan Jasad Terikat

Jasad Terikat di Kapuas, Motifnya Cinta Sesama Jenis!

Terungkap sudah motif pembunuhan pensiunan PNS di Palangka Raya, Kalteng. Sebelumnya jasad korban Lody Tamus (74) ditemukan dalam kondisi terikat. 

Tiga pelaku pembunuhan pensiunan PNS di Palangka Raya. Foto-apahabar/Andre

apahabar.com, PALANGKA RAYA - Terungkap sudah motif pembunuhan pensiunan PNS di Palangka Raya, Kalteng. Sebelumnya jasad korban Lody Tamus (74) ditemukan dalam kondisi terikat. 

Lokasi penemuan jasad warga Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah tersebut ada di dalam sebuah parit Desa Kayu Bulan, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.

Belakangan terungkap bahwa Lody merupakan korban pembunuhan berencana yang didalangi tiga pegawai kafe miliknya. Masing-masing bernama Herlina (27), Triwati Lestari (26), dan Mustika Rahayu (27). Ketiganya pelaku adalah perempuan. 

Baca Juga: Mayat Terikat di Kapuas Kalteng Ternyata Purna-ASN

Sementara motifnya karena sakit hati. Salah satu pelaku, Herlina, rupanya sering dimarahi di depan umum oleh korban. Selain itu, motif asmara sesama jenis juga menjadi pemicu lain.

Herlina, salah satu pelaku ternyata menjalin hubungan sesama jenis dengan pacar korban. Merasa cemburu, muncul niat untuk melakukan pembunuhan. 

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Faisal F Napitupulu dalam konferensi pers, Selasa (20/6) siang.

"Herlina merupakana pelaku utama," ujarnya.

Baca Juga: Bawaslu Kotabaru Beri Pembinaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024

Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Pria Tenggelam di Sungai Kuin Banjarmasin Ditemukan

Herlina telah merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban. Lebih dulu, ia mengajak dua rekannya, Triwati Lestari dan Mustika Rahayu. Sebanyak dua kali ia mengajak hingga pada akhirnya membujuk korban untuk pergi bersama-sama ke acara pernikahan di Desa Timpah Kapuas Tengah.

Saat korban menyetujui ajakan pelaku, mereka pun berangkat dari Kota Palangka Raya menuju Desa Timpah, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas pada Kamis (8/6) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

Di tengah perjalanan, aksi pembunuhan terjadi. Saat itu ketiga pelaku telah menyiapkan tali nilon untuk mencekik leher dan palu untuk memukul dada korban. Palu itu kemudian dipukulkan sebanyak lima kali ke dada Lody Tamus. 

Baca Juga: Skandal Korupsi Bupati Kapuas-Istri, Marketing sampai Manager Jadi Saksi 

Selesai melakukan pembunuhan, korban tidak langsung diikat. Tetapi korban diikat setelah selesai aksi pembunuhan. Kemudian dibuang ke dalam parit di pinggir jalan. 

Usai melancarkan aksinya dan membuang mayat dalam kondisi terikat, ketiga pelaku kemudian mengambil barang berharga milik korban. Berupa uang sebesar Rp3 juta. 

"Kalung dan cincin emas yang kemudian dijual dan uangnya dibagi rata," jelasnya.

Atas aksi pembunuhan berencana itu, polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 340 KUHPidana. Ketiganya terancam hukuman mati atau seumur hidup penjara.