Pelantikan Rektor ULM

Janji Prof Alim: Mahasiswa ULM Silakan Demo

Prof Alim dilantik secara langsung oleh Menteri Nadiem. Mantan aktivis HMI ini berkomitmen untuk tidak melarang mahasiswanya berdemo.

Prof Alim Bachri ketika dilantik oleh Menteri Nadiem di Gedung Ki Hajar Dewantara, Kemendikbud, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Kemendikbud

apahabar.com, JAKARTA - Di pengujung 2019, gelombang demonstrasi menolak revisi Undang-Undang (UU) KPK merebak di penjuru negeri termasuk Banjarmasin.

Berselang 2020, giliran aksi unjuk rasa yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja mencuat. Persoalan muncul ketika Kementerian Pendidikan mengeluarkan imbauan.

Isinya, agar mahasiswa menghentikan segala aksi demonstrasi. Meski imbauan telah beredar, pihak Universitas Lambung Mangkurat (ULM) enggan menggubris.  

Wakil Rektor Kemahasiswaan ULM saat itu Muhammad Fauzi berkukuh untuk tidak melarang mahasiswanya mendemo pemerintah mengenai UU Cipta Kerja. Termasuk memberi sanksi. 

"Mahasiswa ULM harus tetap pakai almamater," ujarnya kala itu. 

Baca: Tak Larang Mahasiswa Demo UU Cipta Kerja, ULM Banjarmasin: Itu Hak Konstitusional!

Lantas bagaimana dengan Prof Ahmad Alim Bachri, seperti apa komitmen Rektor ULM yang baru menggantikan Prof Sutarto Hadi tersebut?

Ditemui apahabar.com usai dilantik Menteri Nadiem di Gedung Ki Hajar Dewantara, Kemendikbud, Jakarta Pusat, Selasa (4/10), Prof Alim siap menjamin kebebasan berpendapat mahasiswanya.

"Setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam menyalurkan aspirasi," ujar Guru Besar Ekonomi ini. 

Kendati begitu, Alim melihat demo oleh mahasiswa harus sesuai aturan main. Tidak boleh bertentangan dengan hukum negara.

"Oleh karena itu dibutuhkan sistem pendekatan terhadap rekan-rekan mahasiswa dan siapa saja untuk bagaimana menyampaikan aspirasinya secara bijak berdasarkan koridor UU yang berlaku," ujar mantan Sekretaris Komisioner Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Makassar ini.

Baca: Prof Alim Bachri Resmi Dilantik Menteri Nadiem!

Prof Alim melihat setiap masyarakat memilik hak dalam menyalurkan aspirasinya, lebih-lebih mahasiswa sebagai agen perubahan.

Penyampaian aspirasi merupakan hak konstitusional semua orang. Hak atas kebebasan berpendapat dan berkumpul secara damai telah dijamin UUD 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3), serta Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.