Pencabulan Anak

Janji Nikahin Korban, Sopir Odong-Odong di Kalideres Cabuli Gadis SMA hingga Hamil

Korban pencabulan masih duduk di bangku sekolah. Ia dicabuli pelaku sebanyak empat kali di rumah kontrakannya sejak Januari 2023.

Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar, mengagatak hasil pemeriksaan, korban dikecohkan dengan janji pelalu yang mengaku akan menikahi korban. Senin 15 Mei 2023. Foto : Humas Polres Jakbar

apahabar.com, JAKARTA - Perilaku Keji dilakukan seorang pria berinisial RIS (42). Sopir odong-odong itu tega menyetubuhi gadis SMA berinisial NN (17) hingga hamil di Kalideres, Jakarta Barat.

Korban yang masih duduk di bangku sekolah itu dicabuli pelaku sebanyak empat kali di rumah kontrakannya sejak Januari 2023.

Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar, mengatakan dari hasil pemeriksaan, korban termakan janji dan bujuknrayu pelaku yang mengaku akan menikahi korban.

"Iya dia (korban) dibilang akan dinikahin, dia (pelaku) akan bertanggungjawab. Tapi kan anak ini masih sekolah," ujar Syafri dalam keterangannya pada eartawan, Senin (15/5).

Baca Juga: Cegah Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja, Polres Bekasi Buka Laporan Pengaduan

Dari hasil pemeriksaan, Syafrin mengungkapkan korban NN mengenal pelaku berawal saat korban menumpangi odong-odong yang dikemudikannya.

Pelaku tertarik kepada korban, dan meminta nomor ponsel NN. Kemudian keduanya sering melakukan komunikasi hingga menjadi akrab.

Selanjutnya, pelaku RIS meminta korban NN untuk datang ke kamar kontrakannya, di sanalah kejadian tidak senonoh itu terjadi. gadis SMA itu beberapa kali dalam waktu yang berbeda.

"Dia (korban) waktu diajak (berhubungan intim) menolak. Namun penolakan ini tidak terus-menerus, artinya akhirnya luluh," ujarnya.

Baca Juga: Bejat! Polisi Tangkap Empat Pelaku Pencabulan, Salah Satunya Ayah Kandung

Pelaku mengaku sering kali menyetubuhi korban. Sudah empat kali ia melakukan aksi biadabnya hingga korban hamil.

Kehamilan korban akhirnya diketahui oleh keluarganya dan ditindaklanjuti dengan membuat laporan polisi ke Mapolsek Kalideres

"Karena dia hamil kemudian dia masih 17 tahun masih kategori (anak di bawah umur) makanya orangtuanya melaporkan," ujarnya.

Baca Juga: Polda Metro Usut Laporan Pencabulan Anak AG!

Syafri mengatakan pelaku tidak dikenakan pasal tentang pemerkosaan, lantaran tidak ada unsur kekerasan seperti pakaian korban yang telah rusak karena dipaksa oleh pelaku.

"Karena dia (korban) kan ditelepon (untuk ke kontrakan pelaku), dia datang. Kalau misalnya pemerkosaan itu paling enggak dari awal dia sudah enggak (mau). Nah ini dia datang ke kontrakan," ujarnya.

Namun dalam kasus ini pelaku dikenakan pasal yang berkaitan dengan persetubuhan hingga menyebabkan anak di bawah umur hamil.

"Pembuktian bahwa dia diperkosa enggak (bisa). Cuma karena dia hamil terus dia di bawah umur itu yang kami jerat di situ. Menyetubuhi anak di bawah umur dan hamil," ujarnya.

Atas perbuatannya, RIS dijerat Pasal 76D juncto pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 76E juncto pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 17 th 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, hukuman kebiri, serta denda Rp 5 miliar.