Pelecehan seksual

Janji Nikahi Korban, Remaja di Bondowoso Berulangkali Cabuli Anak Usia 13 Tahun

Pelaku pencabulan anak berinisial (HE) telah melakukan aksi berjat nya berulangkali kepada anak berusia 13 tahun. Modusnya merayu korban untuk dinikahi.

Pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur telah ditahan di Polres Bondowoso, Selasa (2/5). (apahabar.com/Polres Bondowoso)

apahabar.com, BONDOWOSO - Satreskrim Polres Bondowoso menangkap (HE) pelaku pencabulan anak di bawah umur ME (13). Diduga pelaku telah menyetubuhi korban berulangkali di rumah kontrakan sejak Maret hingga April 2023.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo mengatakan, Pelaku HE dengan tipu muslihatnya berhasil membohongi Korban dengan cara berjanji akan menikahinya.

"Pelaku HE sudah beberapa kali melakukan pelecehan kepada Korban ME," ujar Agus melalui keterangan tertulis yang diterima apahabar, Rabu (3/5).

Baca Juga: 3 Kuasa Hukum Kiai Tersangka Pencabulan Santri di Jember Mengundurkan Diri

Atas kejadian itu, keluarga korban tidak terima dan melaporkan ke polisi. Pelaku, kata Agus, mendatangi korban dan mengajaknya ke rumah kontrakan di Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso. Aksi bejat tersebut juga dilakukan di rumah saksi FA.

"Dengan tipu muslihat jika melayani nafsu birahinya maka akan dinikahi. Kemudian memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri," jelasnya.

Akibat perbuatan bejatnya, pelaku telah ditangkap dan ditahan di Polres Bondowoso, Selasa (2/5).

Baca Juga: Bejat! Polisi Tangkap Empat Pelaku Pencabulan, Salah Satunya Ayah Kandung

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah celana dalam warna putih, sebuah celana panjang bermotif Kotak kotak, dan bra warna putih milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76D subs Pasal 82 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan pasal 6 huruf c UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Psl. 64 ayat (1) KUH Pidana.