Hot Borneo

Janggal Kematian Subhan, Fauzan Ramon Siap Bawa ke Senayan-Komnas HAM!

apahabar.com, BANJARMASIN – Pengacara kondang Kalimantan Selatan (Kalsel) Fauzan Ramon buka suara terkait kematian Subhan, 31…

Subhan saat menjalani perawatan di RS Bhayangkara. Delapan hari ditahan, Subhan meninggal dalam status tahanan Polresta Banjarmasin. Foto: Klik Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Pengacara kondang Kalimantan Selatan (Kalsel) Fauzan Ramon buka suara terkait kematian Subhan, 31 tahun.

“Saya merasa prihatin dengan tewasnya Subhan, tahanan Polresta Banjarmasin,” ucap Fauzan Ramon kepada awak media, Jumat (17/6) pagi.

Dalam proses pemeriksaan di kepolisian, kata Ramon, semua ada aturan hukumnya.

“Kalau melakukan penangkapan dan penyelidikan tak boleh disiksa. Artinya penyiksaan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM),” katanya.

Berdasarkan catatan pengacara kondang ini, sedikitnya ada tiga kasus serupa yang telah terjadi di Kalsel.

Di antaranya kasus tewasnya Kakek Sarijan dan Iyur.

“Ini sudah menjadi persoalan nasional dan saya merasa prihatin,” bebernya.

Ia berdalih proses penangkapan dan penahanan merupakan tanggung jawab polisi. Hal itu sudah diatur dalam KUHP.

“Apabila dalam kondisi tak sehat, maka bisa dilakukan pembantaran penahanan, tunggu dia sehat dulu,” jelasnya.

“Karena kasus apapun, pelaku ditanya terlebih dahulu, apakah sehat secara jasmani maupun rohani,” sambungnya.

Ia berharap polisi benar-benar mengusut kasus ini sampai tuntas dan terbuka.

“Kalau memang salah oknumnya, maka lakukan tindakan. Semoga masyarakat Kalsel tak takut melaporkan perbuatan di luar undang-undang dan proses hukum,” cetusnya.

Ia pun siap membawa perkara ini ke Komisi III DPR RI dan Komnas HAM.

“Kita lihat dulu satu pekan ke depan, kalau tak ada tindakan dari Kapolda Kalsel, maka akan saya bawa ke Jakarta,” pungkasnya.

Pengacara kondang Kalimantan Selatan (Kalsel) Fauzan Ramon buka suara terkait kematian Subhan, 31 tahun. Foto-Istimewa

Sebelumnya, Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo menyilakan Tim Profesi dan Pengamanan (Propam) memeriksa anggotanya atas kematian Subhan.

“Anggota ulun [saya], ulun periksa semua. Kalau memang salah ya hukum,” ujar Sabana, Kamis (16/6).

Sekadar tahu, Tim Propam dari Polda Kalsel telah turun tangan. Penyebab kematian Subhan tengah diusut.

Sejumlah personel Satresnarkoba Banjarmasin menjadi terperiksa. Mereka diperiksa intensif di Mapolda Kalsel sejak Selasa (14/6).

Sabana berujar pemeriksaan Propam juga atas perintahnya. Itu sebagai bukti keseriusannya melakukan pengusutan.

“Tapi masih proses, belum tentu salah mereka. Karena meninggalnya setelah ditahan 6 hari, bukan karena saat ditangkap. Dan sudah ke rumah sakit beberapa kali berobat,” ujar Sabana.

“Selain anggota. Pak lurah, masyarakat sekitar juga diperiksa,” sambung mantan kapolres Hulu Sungai Tengah ini.

KronologisPenyergapan Maut di Martapura: Ditabrak, Lalu Diseret, Iyur Tewas Ditembak

Lantas berapa personel yang menjalani pemeriksaan tim propam? Sabana mengaku belum mengetahui.

“Silakan tanyakan ke tim propam. Saya tidak intervensi. Silakan saja,” ujar Sabana.

Kematian Subhan meninggalkan duka mendalam bagi Sonia. Kini ia harus menjadi tulang punggung keluarga bagi dua anaknya masih balita. Bagaimana tanggung jawab kepolisian soal ini?

Sebagai bentuk empati, kata Sabana, seluruh pembiayaan pemulasaran jenazah, penguburan, serta selamatan ditanggung oleh Polresta.

Mulai dari 3 hari, 7 hari, 25 hari, 40 hari, sampai 100 hari biaya selamatan. Termasuk santunan untuk keluarga.

“Kami membantu semua dan bertanggung jawab, berempati. Mendoakan yang terbaik [semoga almarhum diterima] di sisi-Nya. Saya pun ikut menguburkan,” ujar Sabana.

Mencari tahu jumlah dan latar personel yang menjadi terperiksa, apahabar.com kemudian mendatangi Polda Kalsel.

Seharian menunggu di bagian Propam, jurnalis media ini tak mendapati titik terang informasi yang dicari.

Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Djaka Suprihanta mengarahkan awak media ini ke Kabid Humas Kombes Pol Rifai yang hingga petang ini tak juga bisa ditemui.

“Yang diperiksa adalah penyidik dan pembantu penyidiknya, [selebihnya] silakan ke Kabid Humas,” ujar Djaka, Kamis (16/6) sore.

Sebagai pengingat, Subhan tewas setelah delapan hari ditangkap di kediamannya, Jalan Pekapuran B Laut, Gang Hasanuddin, Banjarmasin Tengah, Jumat sore (3/6).

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut Subhan mengakui jika dua paket sabu yang tergeletak di depan kantor Kelurahan Pekapuran Laut itu adalah miliknya.

Delapan hari ditahan, Subhan dinyatakan meninggal dunia usai menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin, Sabtu (11/6).

Kematian Subhan dirasa sarat akan kejanggalan. Sebab di sekujur tubuhnya didapati luka hingga lebam.

"Anak saya yang 3 tahun itu sampai bilang papahku meninggal dipukul polisi," cerita Sonia, beberapa waktu lalu kepada media ini.

Belakangan kematian Subhan ikut mengundang perhatian Komnas HAM. Kepolisian diminta proaktif dan setransparan mungkin menindaklanjuti kematian Subhan.

"Salah satu isu strategis Komnas HAM memang adalah kekerasan oleh aparat negara. Kami akan melakukan pengamatan situasi HAM atas peristiwa ini," ujar Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Hairansyah kepada apahabar.com.

Jasad Kakek Sarijan Diautopsi, Keluarga Berharap Polda Kalsel Profesional