Kasus Pencabulan

Janggal, Kasus Guru Dituduh Cabuli Murid di Cengkareng

Seorang guru di Cengkareng, Jakarta Barat bernama Surianto (40) terjerat kasus hukum usai dituduh mencabuli muridnya.

Terdakwa kasus penggelapan dana nasabah, yakni Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya resmi menjalani hukuman kurungan penjara di Rutan Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba, foto : ilustrasi

apahabar.com, JAKARTA - Seorang guru di Cengkareng, Jakarta Barat bernama Surianto (40) terjerat kasus hukum usai dituduh mencabuli muridnya.

Kasus ini bermula saat Surianto diminta oleh orang tua anak berinisial A untuk mengajar anaknya yang berkebutuhan khusus. Namun, usai belajar, orang tua langsung menuduh Surianto.

"Pada saat selesai mengajar, ditahanlah dia sama orang tuanya. Katanya 'Kamu cabuli anak saya ya?' 'Tidak saya tidak melakukan itu. Kan ibu adalah penolong saya ngapain saya melakukan itu'," kata kuasa hukum Surianto, Herry kepada wartawan, Rabu (20/9).

Baca Juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya Kepergok di Jakarta Utara

mereka tak berhenti pada tuduhan, Surianto kemudian langsung dibawa ke Polsek Cengkareng. Di sana, Surianto langsung menjalani proses pemeriksaan.

"Dibawa ke Polsek Cengkareng lalu di BAP saat itu. Nah kita tahu polsek tidak boleh menangani perkara anak, karena itu khusus, ini ada tendensi apalah sampai polsek mau menangani," ucap Herry.

Herry menyebut Polsek Cengkareng juga langsung mengeluarkan SPDP nomor B/47/VI/2023/Sektor Kareng. Lalu, keesokan harinya Surianto langsung dijebloskan ke penjara setelah terbit surat penangkapan pada 6 April.

Herry mengklaim Surianto mengalami sejumlah penyiksaan selama berada di penjara. Tujuannya, agar Surianto mau mengakui perbuatannya.

"Jadi metode pemeriksaan itu pakai cara lama, cara konvensional, sudah disiksa begitu lama tapi enggak ngaku. Karena dia menyatakan lebih baik mati daripada menanggung malu mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukan," tutur dia.

Baca Juga: Vonis Kiai Cabul Jember, Hakim: Pernikahan Tanpa Saksi Modus Pelecehan

Selanjutnya, pihaknya menanyakan soal proses hukum yang dilakukan ke Polsek Cengkareng ke Polda Metro Jaya. Hasilnya, Polda Metro Jaya kemudian melakukan gelar perkara khusus pada 10 Mei.

"Kita kaget polsek sangat sembrono. Gelar khususnya artinya, buktinya tidak menunjukkan si guru ini pelakunya. Iya betul (Polsek tetap memproses). Padahal peraturan Kapolri No 10 2007 sudah jelas untuk perkara anak hanya bisa ditangani di tingkat mabes, polda, atau paling minim polres. Nah ini ada tendensi apa," ucap dia.

Tak berhenti, lanjut Herry, pihaknya lantas mengajukan penangguhan penahanan untuk Surianto dan dikabulkan. Namun, pada 15 September, penyidik Polsek Cengkareng justru menyampaikan bahwa kasus kliennya itu telah dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan P21.

Baca Juga: Bejat! Kakek di Balikpapan Cabuli Gadis di Bawah Umur di Musala

Terkait kasus ini, Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan kasus yang menjerat Surianto masih berproses. Ia pun membenarkan Surianto telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hasoloan turut mengonfirmasi bahwa kasus ini telah masuk tahap pemberkasan untuk selanjutnya dikirimkan ke kejaksaan.

"Iya masih proses pemberkasan untuk diserahkan ke kejaksaan. Ya intinya kita tangani sesuai prosedur aja," ujarnya.

Hasoloan menyampaikan penahanan terhadap Surianto juga telah ditangguhkan oleh penyidik dengan berbagai pertimbangan.