Pembunuhan Brigadir J

Janggal, Ahli Hukum Pidana Nilai Jaksa dan Hakim Tak Sepaham dalam Vonis

perkara pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo dinilai masih menyisakan masalah terutama soal vonis majelis hakim.

Ferdy Sambo di Sidang lanjutan Brigadir J (foto:apahabar.com/dianfinka)

apahabar.com, JAKARTA - Vonis terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat oleh Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan beberapa pihak lainnya masih meninggalkan polemik di muka publik terutama dalam sistem hukum pidana.

Hal tersebut mengingat vonis atau putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, jauh lebih tinggi bahkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir menyebut perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dinilai masih menyisakan masalah terutama soal vonis majelis hakim.

Baca Juga: Harap Vonis Terbaik Bagi Bharada E, Ibu Joshua: Biarlah Hakim Menentukan

"Kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo ini menyisakan masalah yang menurut pendapat saya agak janggal. Kalau boleh saya runtutkan, pertama mengenai tuntutan jaksa dan vonis majelis hakim terkesan tidak cocok," kata Mudzakir kepada apahabar.com, Jumat (17/2).

Lebih lanjut, Mudzakir menjelaskan terdapat beberapa perbedaan yang jauh, antara tuntutan jaksa dengan hukuman atau vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada para terdakwa. 

"Kecuali Ferdy Sambo, dia dituntut seumur hidup menjadi pidana mati. Kalau ibu Putri itu kan tuntutan delapan tahun dan dipidana 20 tahun jaraknya cukup lebar. Ricky Rizal itu delapan tahun menjadi 13 dan Kuat Ma'ruf dari delapan tahun menjadi 15 tahun," terangnya.

Baca Juga: Vonis Diklaim Tak Adil, Ferdy Sambo Cs Kompak Ajukan Banding

Artinya, kata Mudzakir, terjadi deskripsi hukuman yang ternyata adalah majelis hakim tidak sepaham dengan apa yang dipikirkan oleh jaksa penuntut umum.

"Nah ini menjadi menarik, baik jaksa maupun hakim itu tidak memberikan kualifikasi terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh ibu Putri, Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf," ungkap Mudzakkir.

Perlunya Kualifikasi Para Terdakwa

Dosen Fakultas Hukum UII ini menuturkan seharusnya jaksa maupun hakim memberikan kualifikasi terhadap para terdakwa yang ikut serta dalam bentuk apa. Hal ini diperlukan mengingat pasal yang didakwakan adalah Pasal 55 KUHP.

"Seharusnya baik jaksa maupun hakim itu memastikan bahwa orang-orang tersebut, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf itu turut sertanya dengan pelaku siapa, dan bentuk turut sertanya itu kepada pelaku yang mana," jelasnya.

"Maksud saya begini, kalau dalam Pasal 55 itu terdapat beberapa pelaku baik itu pelaku eksekutor, penganjur, pelaku turut serta dan pelaku menyuruh melakukan," sambungnya.

Baca Juga: Sederet Alasan Hakim Di Balik Vonis Ringan Richard Eliezer

Menurutnya dari kategori tersebut maka jaksa atau hakim bisa mengkualifikasikan ketiganya sebagai pelaku apa. Maka kalimat yang harus keluar adalah mereka ditempatkan sebagai pelaku turut serta penganjuran. 

"Pelaku turut serta penganjuran, sehingga dengan demikian penganjuran yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan ketiga pelaku ini turut serta melakukan tindak pidana penganjuran, tindak pidana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo," tegas Mudzakkir.

Mudzakkir juga menambahkan apabila hal tersebut dilakukan oleh para penegak hukum, maka komposisi vonis atau putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih bisa diterima oleh nalar hukum pidana. 

"Karena komposisinya memang lebih dekat, dalam posisi hubungannya dengan perbuatan yang dilakukan," jelas Mudzakkir.

Baca Juga: Tak Ajukan Banding, Kejagung Klaim Vonis Richard Akomodir Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, Majelis hakim memutuskan terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Eks Kadiv Propam tersebut dijatuhi vonis mati terkait kasus pembunuhan berencana yang dilakukan kepada almarhum Brigadir Yoshua Hutabarat.

Diketahui, Ferdy Sambo dinillai terbukti bersalah dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dan melanggar Pasal 49 atas perubahan ITE juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dalam kasus pembunuhan tersebut.

Sementara itu, terdakwa Putri Candrawathi yang juga istri dari terdakwa Ferdy Sambo divonis dengan hukuman pidana selama 20 tahun penjara. Selain itu, Kuat Maruf divonis dengan penjara selama 15 tahun, serta Ricky Rizal divonis oleh Majelis Hakim dengan penjara selama 13 tahun.