Kalsel

Jangankan Warga, Penyidik pun Dibatasi Kunjungi Lihan!

apahabar.com, BANJARBARU – Polisi menutup rapat pintu kunjungan untuk Lihan. Lihan tersangka penipuan dana Tax Amnesty…

Lihan pelaku penipuan Rp1,2 miliar milik warga Banjarbaru saat diperiksa jajaran Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Kota. Foto: Istimewa

apahabar.com, BANJARBARU – Polisi menutup rapat pintu kunjungan untuk Lihan.

Lihan tersangka penipuan dana Tax Amnesty senilai Rp1,2 miliar. Eks pengusaha intan "Putri Malu" itu ditahan di Mapolsek Banjarbaru Kota.

Baca juga: Modus Ayah Cabul di Banjarbaru, Ancam Korban yang Tak Perawan

“Masih ada beberapa yang masih diselesaikan, mungkin beberapa hari lagi selesai [berkas perkara],” ucap Kapolsek Banjarbaru Kompol Purbo Raharjo melalui Kanit Reskrim Iptu Yuli Tetro kepada apahabar.com, Sabtu (12/10) pagi.

Kurang dari sepekan, polisi menargetkan berkas Lihan sudah sampai ke tangan jaksa untuk proses persidangan.

Lihan dijerat dengan pasal 378 tentang Penipuan. Ancaman 4 tahun kurungan.

Rabu 18 September kemarin, Lihan diamankan di Perumahan Green Valley Residence, Jatihandap, Mandala Jati Kota Bandung, Jabar.

Esok, hampir 3 pekan eks Komisaris PT Tri Abadi Mandiri itu meratapi nasib dari balik jeruji besi.

Selama masa tahanan, polisi menjamin kesehatan Lihan baik-baik saja. Ia satu sel dengan dua tahanan lain.

“Dia kami perlakukan sama, kami kumpulkan dalam satu sel dengan tahanan lain,” jelas perwira berpangkat dua balok itu.

Meski begitu, polisi mesti membatasi kunjungan untuk residivis kasus penipuan tersebut. Terkecuali untuk sang istri. Pasalnya, makin hari kian banyak warga datang mengunjungi Lihan.

“Jadi kalau ada orang ke sini mau bertemu Lihan, kami sampaikan dia ditahan tidak ada kaitannya dengan kasus yang terdahulu,” ungkap Tetro.

Secara bergantian, mereka menagih dana yang dikumpulkan Lihan dalam kasusnya terdahulu. Yakni, pengumpulan dana masyarakat atau investasi bodong.

“Iya memang ada beberapa warga yang mau bertemu. Tapi ditolak Kapolsek. Jadi selama ini yang boleh bertemu hanya istrinya,” lanjut Tetro.

Jangankan warga, kata Tetro, penyidik pun dibatasi untuk terlalu sering mendatangi Lihan.

“Saya saja yang menyelidiki kasusnya baru dua kali bertemu dengan Lihan. Kalau mau bertemu Lihan, kami harus lapor ke Kapolsek karena beliau yang memegang kunci tahanan,” ujar Tetro.

Selain itu, polisi memberlakukan pembatasan kunjungan agar tak menganggu proses penyidikan yang tengah bergulir.

“Kalau satu orang saja kami perbolehkan bertemu dengan Lihan, pasti semakin banyak orang yang datang ke sini. Jadi, lebih baik tidak boleh ada satu orang pun yang mendatanginya termasuk wartawan,” tuturnya lagi.

Tetro khawatir semakin banyak orang datang akan memengaruhi kondisi kesehatan Lihan.

Sekadar diingat, dalam perkara pengumpulan dana masyarakat atau investasi bodong pria asal Cindai Alus, Kabupaten Banjar itu divonis penjara 9 tahun dan denda Rp10 miliar pada 2010 silam.

Menurut informasi yang dihimpun media ini, masih banyak uang warga yang belum dikembalikan Lihan. Beberapa dari mereka pun datang menagih.

Belum lagi selesai urusan, Lihan diduga kembali menipu. Dalam kasus penipuan Lihan jilid II, modus operandinya pembayaran Tax Amnesty.

Kasus terungkap dari pelaporan seorang korban ke Polsek Banjarbaru Kota, awal September lalu. Korban diketahui bernama H Hasyim Asyari, warga Banjarbaru. Tetro juga memastikan, baru satu dugaan penipuan Lihan yang ditangani pihaknya.

“Hanya kasus penipuan itu [Hasyim] yang kita proses ke penyidikan,” ujarnya mengakhiri.

Baca Juga: Membaik Pasca-Depresi, Polisi: Uang Lihan Sudah Habis

Baca Juga: Korban: Lihan Jual Nama Ketua Partai, Artis hingga Bos Meikarta!

Baca Juga: Berkaca Kasus Lihan, Dewan Secepatnya Panggil OJK

Baca Juga:Awal Mula Pertemuan dengan Lihan Versi Korban

Baca Juga: Dibesuk Istri, Kesehatan Lihan Menurun

Baca Juga: Polisi: Lihan Sudah Ngaku Terima Uang dari Korban

Baca Juga: Sosok Lihan, Bos Intan 'Putri Malu' yang Kembali Tertangkap

Baca Juga: Lihan, Eks Pengusaha Intan Cindai Alus Kembali Berurusan dengan Polisi

Reporter: Nurul Mufidah
Editor: Fariz Fadhillah