Nasional

Jangan Telat! Ini Cara Cairkan JHT 100 Persen Sebelum Usia 56 Tahun

apahabar.com, JAKARTA – Pemerintah mengubah aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam aturan terbaru, saldo…

Ilustrasi Kantor BP Jamsostek. Foto-istimewa

apahabar.com, JAKARTA – Pemerintah mengubah aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam aturan terbaru, saldo JHT dari BP Jamsostek itu baru bisa dicairkan 100% jika usia peserta sudah mencapai 56 tahun. Namun, aturan itu tidak langsung berlaku.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Pemerintah memberikan waktu tiga bulan bagi peserta yang ingin mencairkan dana JHT-nya 100%, sejak aturan baru berlaku. Aturan baru diundangkan pada 4 Februari, artinya peserta bisa mencairkan dana JHT full sampai 4 Mei 2022.

Untuk mencairkan dana JHT, bisa dilakukan dengan dua cara, ada secara online dan offline. Jika online bisa dilakukan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Berikut syarat dan tata cara mencairkan dana JHT secara online maupun offline, dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (12/2/2022):

Bagi peserta yang ingin mencairkan dana JHT-nya 100% tentu harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun
2. Peserta mengundurkan diri (resign)
3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%)
5. Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI)

Berikut ini syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mencairkan dana JHT BP Jamsostek:

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. KTP
3. Kartu Keluarga
4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
5. Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
6. Foto Diri terbaru (tampak depan)
7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50.000.000,-)

Tahapan cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan secara online:

1. Kunjungi Portal Layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB
4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
5. Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu
6. Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir

Berikut ini mencairkan dana JHT BP Jamsostek secara langsung atau ke kantor cabang:

Yang harus disiapkan sebelum klaim di Kantor Cabang:

1. Pastikan membawa syarat dokumen yang asli untuk mencairkan dana JHT BP Jamsostek
2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan kamu sedang berada di sekitar lokasi kantor cabang
3. Scan QR Code di kantor cabang
4. Mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia ya
5. Unggah dokumen persyaratan klaim
6. Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian
7. Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara
8. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima
9. Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening kamu ya

Itulah cara untuk mencairkan 100% dana JHT Jamsostek sebelum usia 56 tahun atau sebelum aturan baru ditetapkan.