News

Jangan Salah Kaprah, Ini Alasan Pemilik Agya dan Brio Satya Mesti Beli Pertamax

apahabar.com, JAKARTA – Meski berkapasitas di bawah 2.000cc, terdapat alasan pemilik mobil Toyota Agya atau Honda…

Sudah diseting memiliki kompresi tinggi, mobil LCGC juga dianjurkan pabrikan tetap menggunakan BBM RON92 atau pertamax. Foto: Grid Oto

apahabar.com, JAKARTA – Meski berkapasitas di bawah 2.000cc, terdapat alasan pemilik mobil Toyota Agya atau Honda Brio Satya tetap harus menggunakan bahan bakar jenis pertamax.

Aturan mobil wajib pertamax memang belum resmi disahkan. Baik pemerintah maupun PT Pertamina masih dalam tahap merumuskan.

Namun Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengusulkan kendaraan yang dilarang wajib pertamax adalah mobil berkapasitas di atas 2.000cc dan motor di atas 250cc.

Sebaliknya Pertamina dalam paparan di hadapan Komisi VI DPR, menyebut mobil yang dilarang membeli pertalite alias wajib pertamax adalah 1.500cc ke atas.

Usulan tersebut cukup menenangkan pemilik mobil berkapasitas mesin kecil atau biasa disebut Low Cost Green Car (LCGC)

Mobil yang termasuk kategori ini sebut saja Toyota Agya, Toyota Calya, Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, Honda Brio Satya, Suzuki Karimun Wagon R dan Datsun Go Panca.

Kendati demikian, kubikasi mesin ternyata tidak dapat menjadi patokan dapat menggunakan pertalite. Seperti dilansir CNN, hal tersebut terkait peraturan LCGC.

Faktanya LCGC bukan produk yang didesain menggunakan pertalite. Sejak awal diluncurkan, LCGC direkomendasi memakai BBM minimal RON92 atau jenis pertamax.

Hal itu tertuang dalam sejumlah regulasi demi mengejar efisiensi 20 kilometer per liter untuk kapasitas mesin yang berkisar antara 980cc hingga 1.200cc.

Aturan soal BBM minimal untuk LCGC bermesin bensin tertulis dalam Pasal 2 ayat 2a Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat Hemat Energi dan Harga Terjangkau (PPKB).

Sedangkan aturan tentang penggunaan minimal bahan bakar minyak RON 92 juga tertulis dalam Peraturan Direktur Jendral Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi No. 25/IUBTT/PER/7/2013 tentang Petunjuk Teknis PPKB.

Aturan tersebut wajib dipenuhi produsen LCGC agar mendapat fasilitas keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dari pemerintah.

Seandainya pemilik LCGC kedapatan menggunakan BBM di bawah RON 92, mereka dapat dikenakan sanksi penghapusan garansi mesin.

Performa Mesin

Selain disebabkan regulasi, penggunaan BBM RON 92 juga berhubungan dengan teknis, karena berkaitan dengan rasio kompresi mesin.

Seperti Toyota yang mengklaim Agya telah mengantongi rasio kompresi di atas 10;1, sehingga membutuhkan BBM dengan RON 92.

Pemanfaatan BBM sesuai rekomendasi pabrikan bertujuan untuk kesempurnaan proses pembakaran di dalam ruang bakar mesin.

Sedangkan BBM dengan nilai oktan yang lebih rendah memiliki sifat mudah terbakar. Andai dipakai mesin modern, akan mudah terbakar sendiri sebelum busi memercikkan api sesuai siklus kerja mesin alias knocking.

Efeknya penggunaan BBM yang tak efisien cukup beragam. Di antaranya mobil kehilangan performa sampai gangguan mesin seperti knocking.

Apabila dibiarkan menggunakan BBM yang tak sesuai rekomendasi dalam jangka panjang, mesin lebih mudah kelelahan, sekaligus mempercepat proses kerusakan komponen mesin.