Sepak Bola Internasional

Jaminan Ditolak, Dani Alves Tetap Dipenjara

Jaminan untuk pemain tim nasional Brasil, Dani Alves ditolak dan akan melanjutkan penjara karena dugaan pelecehan seksual.

Dani Alves ditahan atas dugaan pelecehan seksual. (Foto: dok. The Mirror)

apahabar.com, JAKARTA - Jaminan untuk pemain tim nasional Brasil, Dani Alves ditolak dan akan melanjutkan penjara karena dugaan pelecehan seksual, sementara kasus tersebut masih diselidiki.

Tim kuasa hukum Alves telah mengajukan banding pada 30 Januari lalu agar kliennya bebas dari tahanan sebelum siding setelah dipenjara sejak 20 Januari.

Namun atas pertimbangan hakim, yang menganggap bahwa Alves memiliki potensi untuk keluar dari Spanyol, makan pengajuan itu ditolak untuk mencegah dirinya pulang ke Brasil.

Pemain berusia 39 tahun itu dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita di sebuah klub malam di Barcelona pada 30 Desember 2022.

Baca Juga: Persija Tanpa 12 Pemain Lawan Barito Putera, Teco Percaya Diri

Penyelidikan dimulai setelah memasuki tahun 2023, bersamaan dengan waktu penahanan Dani Alves, setelah wanita tersebut melaporkan kejadian tersebut.

Penyelidikan itu meliputi hasil uji biologis yang dilakukan tersangka terhadap korban, kamera CCTV di klub malam tersebut serta pernyataan dari Alves dan korban.

Alves membantah tuduhan tersebut. Namun berdasarkan bukti yang ditemukan, pihak kepolisian Spanyol menahan pemain yang sebelumnya membela klub Meksiko, Pumas UNAM.

Penyelidikan akan terus dilanjutkan dan belum ada tanggal pasti kapan sidang akan dimulai.

Baca Juga: Persis Solo Permalukan PSS Sleman 4-1 di Kandang

Alves yang juga pernah membela klub-klub besar seperti Sevilla, Juventus, dan Paris Saint-Germain itu merupakan salah satu pemain penting di masa kejayaan Barcelona pada tahun 2008 hingga 2016.

Dia sudah mempersembahkan tiga gelar Liga Champions untuk Barca dalam kurun waktu tersebut. Alves juga sempat kembali bermuin selama semusim kemarin di Camp Nou sebelum menuju ke pentas Piala Dunia 2022 bersama Brasil.