bakabar.com, BANJARBARU - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Selatan menjadwalkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 dilangsungkan antara 22 hingga 24 Juni mendatang.
Menjelang pelaksanaan SPMB SMA sederajat, Disdikbud Kalsel berkomitmen mewujudkan proses penerimaan siswa yang transparan, akuntabel dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli) maupun gratifikasi.
Kepala Disdikbud Kalsel, Abdul Rahim, menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum maupun satuan pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran aturan, termasuk menerima pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
"Kalau terjadi pungli atau gratifikasi dalam pelaksanaan SPMB, silakan masyarakat melapor," tegas Rahim, Rabu (17/6).
Untuk memperkuat pengawasan, Disdikbud Kalsel menggandeng sejumlah instansi vertikal, termasuk aparat penegak hukum dan Ombudsman. Langkah ini dilakukan agar pelaksanaan SPMB 2026 berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Upaya pencegahan pungli juga menjadi perhatian Gubernur H Muhidin dengan menerbitkan surat edaran kepada sekolah-sekolah agar tidak terjadi praktik pungutan maupun gratifikasi selama proses penerimaan murid baru.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Selain mengingatkan sekolah-sekolah, Disdikbud Kalsel juga mengimbau para orangtua agar tidak memaksakan anaknya masuk ke sekolah tertentu hanya karena dianggap favorit.
Sekarang seluruh sekolah telah memiliki standar layanan dan pembelajaran yang sama, "Semuanya sama. Guru dan kurikulum sama," beber Rahim.
Sementara Kabid Pembinaan SMA Disdikbud Kalsel, Dedi Hidayat, menambahkan surat edaran dari Gubernur Kalsel akan segera diteruskan ke seluruh satuan pendidikan sebagai penguatan pencegahan pungli dan gratifikasi.
"Surat itu diharapankan agar satuan pendidikan tidak menerima apapun saat anak mau masuk sekolah. Kalau masih ada pelanggaran, tentu akan diberikan sanksi sesuai bentuk pelanggarannya," imbuh Dedi.
Disdikbud Kalsel juga membentuk tim pengawasan SPMB dengan melibatkan unsur internal, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), danOmbudsman RI Kalsel.
Selama pelaksanaan SPMB berlangsung, tim tersebut akan melakukan pemantauan langsung ke sekolah-sekolah.
"Kami juga menyiapkan ruang monitoring untuk memantau proses penerimaan sekaligus menerima laporan maupun keluhan masyarakat," tutup Dedi.