Jalani Sidang Eksepsi

Jalani Sidang Eksepsi, Ferdy Sambo DKK Telah Tiba di PN Jaksel

Ferdy Sambo telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Untuk menjalani agenda sidang eksepsi dalam kasus pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) (foto: apahabar.com/Regentino)

apahabar.com, JAKARTA - Mantan Jenderal Bintang Dua, Ferdy Sambo telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Untuk menjalani agenda sidang tanggapan nota keberatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (20/10).

Pantauan apahabar.com terdakwa Ferdy Sambo tiba di lokasi sekitar pukul 08.49 WIB. Mantan Kadiv Propam Polri itu tampak mengenakan kemeja batik dibalut dengan rompi merah tahanan Kejagung.

Kedatangannya dengan kendaraan taktis (rantis) dikawal oleh anggota Korps Brimob Polri dengan senjata lengkap.

Sementara itu, Putri candrawathi telah tiba di lokasi sekitar pukul 08.45 WIB. Sedangkan Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf tiba dilokasi sekitar pukul 08.56 WIB.

Sebelumnya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf bersama menjalani sidang perdana pada Senin (17/10) lalu.

Kemudian dalam sidang perdananya Ferdy Sambo dan istrinya mengajukan nota keberatan.

Melalui kuasa hukumnya, Ferdy Sambo menilai jika Jaksa Tidak cermat dalam menyusun surat.

"Jaksa dalam menguraikan fakta di surat dakwaan hanya berdasarkan pada asumsi pribadi dan hanya membuat kesimpulan sendiri, tidak mempertimbangkan fakta dari klien kami," ujar pengacara Ferdy Sambo, Bobby rahmad usai persidangan senin lalu.

Diketahui Jaksa mendakwa Ferdy Sambo dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KHUP juncto Pasal 55 KHUP juncto Pasal 56 KHUP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

"Bagi mereka yang melakukan, yang memerintah melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa daal persidangan Senin lalu.

Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," papar Jaksa.