Kalsel

Jalani Sidang, 8 Warga Tak Bermasker di Banjarmasin Pilih Bayar Denda

apahabar.com, BANJARMASIN – Sebanyak 6 orang terjaring operasi yustisi penegakan Perwali Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020…

Oleh Syarif
Warga yang terjaring razia yustisi penegakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020 memilih bayar denda. Foto-apahabar.com/Riyad Dafhi R

apahabar.com, BANJARMASIN – Sebanyak 6 orang terjaring operasi yustisi penegakan Perwali Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020 oleh personel gabungan yang dilaksanakan di Pasar Antasari, Banjarmasin Tengah, Kamis (17/9).

“Ada 6 orang terjaring dan memilih bayar denda,” ujar Hakim Sidang Yustisi dari Pengadilan Negeri Banjarmasin, Heru Kuncoro.

Sebelum melakukan penyisiran, petugas juga melaksanakan apel gabungan yang dipimpin oleh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor dan dihadiri pula oleh Kapolda Kalsel, Irjen Nico Afinta, Danrem 101/Antasari, Brigjen Inf Firmansyah, Danlanal Banjarmasin, Kolonel (P) Sadharianto dan Danlanud Syamsudin Noor, Kolonel Pnb M Taufiq Arasj.

Selain di Pasar Antasari, operasi yustisi juga digelar oleh personel gabungan di kawasan Banjarmasin Barat.

Di sana, petugas menjaring dua orang yang tak bermasker. Mereka pun menjalani sidang yustisi secara online dan memilih membayar denda.

Heru Kuncoro mengatakan, sidang serupa rencananya akan terus dilakukan hingga tanggal 30 September 2020.

Pada sidang itu, para pelanggar akan langsung diberikan pilihan membayar denda atau membersihkan fasilitas umum.