Kalsel

Jalan Hauling 101 Ditutup, AGM Mau Pakai Jalan Negara

apahabar.com, BANJARMASIN – Mediasi antara PT Tapin Coal Terminal (TCT) dengan PT Antang Gunung Meratus (AGM)…

Mediasi antara TCT dan AGM yang difasilitasi DPRD Kalsel kembali gagal. apahabar.com/Rizal

apahabar.com, BANJARMASIN - Mediasi antara PT Tapin Coal Terminal (TCT) dengan PT Antang Gunung Meratus (AGM) kembali gagal.

Mediasi digelar di Gedung DPRD Kalsel Selasa (4/1) dipimpin langsung oleh Supian HK.

Ketua Asosiasi Jasa Angkutan Tambang, Muhammad Safi’i merasa kecewa oleh DPRD Kalsel yang tak bisa mendesak PT TCT mengambil keputusan.

"Saya sebagai rakyat Kalimantan Selatan merasa dihina oleh lembaga dewan yang terhormat oleh TCT," kata Safi,i usai audiensi tersebut.

Karena tak sepakat, para angkutan tambang yang merupakan subkontraktor PT AGM bakal ngotot melintasi jalan yang sebelumnya sudah digarisipolisi.

Syafi,i bilang para sopir dan nahkoda tongkang sudah sepakat akan beraktivitas walau urusan hukum antara TCT dan AGM tak selesai. Ribuan pekerja sopir siap menanggung risiko.

"Kami minta dengan Antang (AGM) fasilitasi kami, muati kami, kami siap. Kami tidak minta apa pun dengan Antang," sambung mantan bupati HSS ini.

Senada, Direktur Utama PT AGM, Widada mengatakan akan mengupayakan tetap beroperasi meski jalan Hauling 101 Tapin ditutup.

Bahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar dapat melintasi jalan negara.

"Pada semua pihak di Kalsel untuk mendukung dan setujui izin yang diajukan oleh AGM," harap Widada.

Menurutnya, hal itu tak terlepas dari para kontraktor yang hidupnya bergantung dengan perusahaan tambang pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Kalsel.

Sebelumnya rapat yang harusnya berlangsung dua jam itu molor lantaran Ketua DPRD Kalsel H Supian HK meminta rapat diskorsing.

Skorsing yang mulanya hanya 10 menit molor hingga satu setengah jam. Supian HK bersama perwakilan AGM dan TCT sempat menggelar rapat tertutup di ruangan yang lain.

Setelah rapat itu, DPRD Kalsel pun menyepakati persoalan dua perusahaan tambang diselesaikan secara hukum perdata atau pidana.

"Maka dengan ini belum ditemukan kesepakatan dua belah pihak," kata Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Sahrujani yang membacakan putusan audiensi tersebut.

DPRD Kalsel pun meminta dua perusahaan tersebut memberikan kompensasi pada ribuan karyawan perusahaan yang terdampak penutupan hauling.

Sementara perwakilan PT TCT enggan berkomentar. Setelah rapat tertutup itu TCT memilih manut dengan keputusan DPRD Kalsel.

Sebagai pengingat, mediasi di DPRD Kalsel bukan kali pertama digelar. Rabu 22 Desember, pertemuan serupa juga digelar.

Kala itu, Supian HK juga tak bisa mengabulkan permintaan massa aksi yang mayoritas adalah sopir truk AGM.

"Perusahaan tambang itu sudah jelas, tidak boleh melintasi jalan negara. Harus punya jalan sendiri," ujar politikus Golkar ini, kala itu.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar berharap nantinya kedua pimpinan perusahaan bisa hadir agar ada segera solusi dan masyarakat tak jadi korban.

"Karena permasalahan kedua perusahaan ini sudah berlarut-larut hingga lebih 10 tahun, terjadi berulang-ulang," ucapnya.

Bagaimana jika nantinya masih tak ada solusi yang didapat dari pertemuan?

Disinggung terkait hal itu, Roy pun menjelaskan seperti apa yang diutarakan sebelumnya dalam rapat oleh Ketua DPRD Kalsel Supian HK.

Pihaknya, akan mengusulkan untuk membekukan izin kedua perusahaan yang berseteru.

Utamanya, apabila perusahaan investasi itu mengakibatkan kerugian pada masyarakat. Baik dari segi ketertiban, hingga ekonomi.

"Bila sudah seperti itu berarti ada langkah yang harus diambil. Mungkin salah satunya adalah dengan mengusulkan pembekuan izin," ancam sekdaprov.

PT AGM merupakan raksasa tambang batu bara sekaligus pemegang salah satu PKP2B di Kalsel.Sementara TCT, berdasar data Kementerian ESDM, dimiliki oleh pengusaha lokal Muhammad Zaini Mahdi atau lebih dikenal Haji Ijay dan adiknya Muhammad Hatta atau Haji Ciut.

Police Line dan penutupan jalan di KM 101 Tapin oleh PT TCT berawal dari laporan PT TCT terkait penggunaan lahan di jalan underpass KM 101 ke Polda Kalsel.

Padahal di lahan tersebut telah ada perjanjian yang melibatkan PT AGM dan Anugerah Tapin Persada (ATP), yang belakangan kepemilikannya beralih ke TCT.

Perjanjian yang diteken 11 Maret 2010 itu adalah tukar pakai tanah antara PT AGM dan PT ATP. Di mana PT ATP berhak untuk menggunakan tanah PT AGM seluas 1824 m2 di sebelah timur underpass KM 101 untuk jalan hauling ATP.

Kemudian, PT AGM berhak memakai tanah PT ATP di sebelah barat underpass KM 101 untuk jalan hauling PT AGM. Sebagai bagian dari kesepakatan perjanjian 2010 tersebut, terdapat tiga poin yang mengikat kedua perusahaan. Pertama, perjanjian berlaku sepanjang tanah tukar pakai masih digunakan untuk jalan hauling.

Kedua, Perjanjian tidak berakhir dengan berpindahnya kepemilikan tanah. Ketiga, Perjanjian berlaku mengikat kepada para pihak penerus atau pengganti dari pihak yang membuat perjanjian.

Lantaran secara sepihak mengingkari adanya perjanjian yang sudah berlaku dan berjalan baik selama satu dekade ini, PT AGM menggugat PT TCT di Pengadilan Negeri Tapin pada 24 November 2021.

Gugatan terkait keabsahan Perjanjian 2010 tersebut sudah masuk sidang perdana pada 8 Desember lalu dan akan terus berlangsung.

AGM Vs TCT di Hauling 101 Tapin, Dua-duanya Terancam Dibekukan!

Menilik Latar Belakang AGM dan TCT; Dua Raksasa Tambang Berkonflik Panjang