Skenario Pelecehan Seksual

Jaksa Ungkap Hendra Kurniawan Diberi Skenario Pelecehan Putri Versi Ferdy Sambo

Eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan diberi skenario soal adanya pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Brigjen Hendra Kurniawan (foto:apahabar.com/Bambang)

apahabar.com, JAKARTA - Eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan diberi skenario soal adanya pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hal itu muncul lewat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa membacakan awal mula, Karo Provos Propam Polri Brigjen Benny Ali dan Kabag Gakkum Provos Propam Polri Kombes Susanto jadi polisi pertama datangi TKP pembunuhan Brigadir J.

"Terdakwa Hendra Kurniawan bertanya kepada Benny Ali 'pelecehannya seperti apa'," kata Jaksa di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

Baca Juga: Jelang Sidang Perdana, Brigjen Hendra Ngaku Kena Tipu Sambo

Baca Juga: Polri Dalami 15 Dokumen Soal Dugaan Jet Pribadi Brigjen Hendra

Benny kemudian menuturkan awalnya Putri sedang tertidur pulas di kamarnya memakai celana pendek dan baju tidur. Masih, Benny pada saat momen itu mendiang Brigadir J melakukan pelecehan seksual.

"Dan sedang meraba paha sampai mengenai kemaluan Putri Candrawathi, akan tetapi Putri Candrawathi terbangun dan kaget sambil berteriak," ujar jaksa.

Lalu, kata Jaksa setelah itu Brigadir J dikatakan melakukan enodongkan senjata apinya sambil mencekik leher Putri. Ia juga disebut memaksa agar Putri membuka kancing bajunya.

"Lalu Putri Candrawathi berteriak histeris sehingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat 'panik dan keluar dari kamar', dan saat itu juga bertemu dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sehingga terjadi tembak menembak," lanjut jaksa.

Setelah cerita itu, kemudian Hendra sempat melihat jenazah Brigadir J yang berada di bawah tangga rumah dinas Ferdy Sambo. Sekitar pukul 19.30 WIB, jenazah Brigadir J kemudian dibawa ambulans menuju Rumah Sakit Kramat Jati.