Pembunuhan Brigadir J

Jaksa Bersikukuh Sambo Gunakan Sarung Tangan Hitam Habisi Yosua

Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyimpulkan terdakwa Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam, saat tembak Brigadir J.

Situasi persidangan Ferdy Sambo. Foto:apahabar/Bambang

apahabar.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyimpulkan terdakwa Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam, saat menghampiri dan menembak korban Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga meninggal dunia.

Hal tersebut disampaikan JPU berdasarkan fakta hukum dalam tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo Selasa (17/1) di PN Jaksel.

Baca Juga: Sesosok Perempuan Nekat Terobos Sidang Ferdy Sambo

"Berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa Ferdy Sambo seketika itu juga menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah tertelungkup dengan menggunakan sarung tangan hitam," kata JPU Selasa.

Lebih lanjut, JPU mengungkapkan selain menggunakan sarung tangan hitam terdakwa Ferdy Sambo juga menggenggam senjata api, dan menembakan ke arah tubuh korban hingga Brigadir J meninggal dunia.

"Setelah itu, terdakwa Ferdy Sambo jongkok di depan tangga sambil menembak berkali-kali ke arah tempok di atas tangga. Lalu membalikkan badan sambil berjongkok menembak berkaali-kali ke arah pelapon di atas televisi," ungkap JPU.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sambo Berharap Tuntutan Jaksa Adil

Hal tersebut, kata JPU diciptakan seolah-olah telah terjadi tembak-menembak. Kemudian, JPU mengatakan bahwa senjata api yang telah digunakan Ferdy Sambo dilap oleh terdakwa.

"Guna menghilangkan jejak sidik jari terdakwa Ferdy Sambo, lalu diletakkan di tangan kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan seolah-oleh telah terjadi tembak-menembak yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata JPU.